Sabtu, 13 Jun 2026 07:31 WIB

Pasangan Mesum di Alun-alun Kota Mojokerto Diduga Pelajar

Tangkapan layar video berisi adegan mesum pasangan diduga pelajar di Alun-alun Kota Mojokerto yang viral
Tangkapan layar video berisi adegan mesum pasangan diduga pelajar di Alun-alun Kota Mojokerto yang viral

Mojokerto - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bakal memasang CCTV di alun-alun, usai video pasangan mesum viral di media sosial (medsos).

Plh Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan, video mesum itu kini tengah dipelajari oleh timnya.

Baca Juga: Ujian Kelulusan Unik, Siswa SMP Labschool Unesa 3 Pamerkan Karya Inovatif

"Kita telah mempelajari video tersebut dan akan komunikasi dengan dispendukcapil, mungkin ada foto yang mirip. Terlepas dari itu kita lebih banyak ke pencegahan," jelas Dodik, Selasa (22/3/2022).

Baca juga:  Viral Video Sepasang Kekasih Ciuman, Disebut di Alun-Alun Kota Mojokerto

Dodik menambahkan, di alun-alun itu memang sudah berdiri pos Satpol PP. Namun kemungkinan, pasangan mesum itu melakukan aksinya saat alun-alun sepi pengunjung.

"Kemungkinan aksi itu dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB ke atas," jelas dia.

Baca Juga: Heboh Video Penampakan Hantu di Rel Kereta Api Ketapang Probolinggo, Ini Faktanya

Untuk pencegahan ke depan, lanjut Dodik, pihaknya akan mengoptimalkan lagi pos Satpol PP di alun-alun itu.

"Kedua, akan kami pasang CCTV berbasis wifi, di mana CCTV akan kita pasang di alun-alun dan kantor Satpol PP. Apabila ada kejadian seperti itu, langsung bisa diantisipasi," terang dia.

Dodik yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas DPMPTSP Kota Mojokerto ini menjelaskan, pasangan yang diduga masih pelajar itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020.

Baca Juga: Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok saat Rapat Minta Maaf: Saya Khilaf

"Perda itu tentang tertib asusila karena itu perbuatan tidak pantas dan tergolong asusila. Tindakannya tentu sanksi dan keduanya akan ada pembinaan. Terlebih dahulu identifikasi terkait identitas termasuk orangtua dan sekolah. Jika sudah diketahui, akan kami lakukan pembinaan biar tidak terulang lagi," papar dia.

"Sanksi yang jelas di sini ada sanksi pidana di perda itu. Kalau yang sudah dewasa jelas kita lakukan pengenaan sanksi sesuai di perda. Kalau dilihat dari sosoknya itu masih pelajar," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.