Pengedar Pil Koplo di Mojokerto Diringkus, Ribuan Butir Barang Bukti Disita
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Sabtu, 19 Mar 2022 15:11 WIB
Mojokerto - Unit Reskrim Polsek Trawas meringkus Sefry Bakhtiar yang mengedarkan pil koplo double L dan menyita 3.060 butir obat keras tersebut dari tangan tersangka.
Pria berusia 22 tahun warga Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu diringkus setelah pengembangan dari seorang pengguna.
Baca Juga: Sumenep Geger, Kokain Puluhan Miliar Terdampar di Pantai Kahuripan
"Awalnya kita mengamankan satu pengguna yang saat itu tengah menggunakan pil double L di kawasan Trawas, lalu kita interogasi dan saat itu juga kita lakukan pengembangan," kata Didit, Sabtu (19/3/2022).
Ia menambahkan, dari keterangan pengguna itu, aparat bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sefry Bakhtiar di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka Diringkus
"Petugas menyita 3.060 butir double L dan beberapa barang bukti lainnya. Informasinya dia ini mendapatkan barang dari orang yang berada di Lapas, tapi ini masih kita selidiki dan masih kita kembangkan," ungkap Didit.
Selain Polsek Trawas, Polsek Mojosari juga meringkus pengedar pil koplo Moh Soleh (29) warga Desa Jotangan. Petugas menyita 2.441 butir obat keras itu.
Baca Juga: Polres Ponorogo Amankan Pengedar Narkoba Asal Madiun, Sita 301 Gram Sabu
"Pelaku diamankan di rumahnya dan kami menyita barang bukti 2441 double L saat penggerebekan," ungkap Kapolsek Mojosari, Kompol Heru Purwandi.
Editor : Zaki Zubaidi