Senin, 15 Jun 2026 00:14 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka Diringkus

  • Penulis : Yanuar D
  • | Selasa, 21 Apr 2026 16:45 WIB
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat memimpin press release ungkap kasus jaringan narkoba lintas kota Gresik–Surabaya. (Foto: Humas Polres Gresik for jatimnow.com)
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat memimpin press release ungkap kasus jaringan narkoba lintas kota Gresik–Surabaya. (Foto: Humas Polres Gresik for jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Gresik membongkar jaringan pengedar sabu-sabu lintas kota yang menghubungkan wilayah Gresik dan Surabaya. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam press release yang digelar hari ini, Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut, yakni FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35).

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Penangkapan bermula dari tersangka FJT di sebuah apartemen di wilayah Kebomas pada Selasa, 14 April 2026 malam. Dari tangan FJT, petugas menemukan satu poket sabu dengan berat netto ±0,051 gram.

Dari penangkapan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan secara maraton hingga ke wilayah Pakal (Surabaya) dan Menganti (Gresik).

Hasil pengembangan mengarah kepada AHC, residivis kasus pengeroyokan, yang ditangkap pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di rumahnya di Perumahan Pondok Benowo Indah, Kecamatan Pakal, Surabaya. Dari lokasi ini, polisi menyita delapan plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat ±1,3 gram serta satu timbangan digital.

Pengembangan berikutnya mengarah kepada DDP, residivis kasus narkotika, yang ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya di Hulaan, Menganti, Gresik. Dari tangan DDP, ditemukan sembilan plastik klip sabu dengan total berat ±1,3 gram.

Pada saat bersamaan, polisi juga mengamankan HVS, residivis kasus pencurian dengan kekerasan, yang berperan sebagai pengedar di wilayah Menganti, Gresik. Dari tersangka ini, petugas menyita tujuh plastik klip sabu dengan total berat bruto ±65,56 gram, satu timbangan elektrik, serta satu kartu debit.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Jaringan ini diketahui menggunakan modus operandi sistem “ranjau” dan COD, dengan metode pembayaran tunai maupun transfer. Aktivitas tersebut telah berjalan sejak Desember 2025.

"Dari hasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh empat pelaku tersebut didapati berat total dari Narkotika jenis shabu tersebut ±68,211 gram dibagi dalam 25 poket,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.

Polres Gresik mengamankan total 68,211 gram sabu yang terbagi dalam 25 paket siap edar. Selain narkotika, petugas juga menyita timbangan digital/elektrik, sejumlah unit handphone yang digunakan untuk transaksi, kartu debit, serta uang tunai hasil penjualan.

Sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan efek jera, Polres Gresik menerapkan pasal berlapis sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Maling Motor di Sidokumpul Gresik, Pelaku Sempat Ganti Warna Bodi

“Untuk Tersangka DDP, AHC dan FJT adalah di pidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. Khusus tersangka HVS adalah di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 sepertiga,” ungkapnya.

Polres Gresik terus melakukan proses penyidikan dan pengembangan jaringan guna mengungkap pelaku lain yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Polres Gresik mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, segera melaporkan melalui Call Center 110. Selain itu, masyarakat dapat menghubungi hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006,” tutupnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.