Rabu, 17 Jun 2026 18:41 WIB

18 Pasangan Tanpa Surat Nikah Digerebek dalam Kamar Kos di Kota Malang

Pasangan yang digerebek dalam operasi Satpol PP Kota Malang. (Foto: Satpol PP Kota Malang/jatimnow.com)
Pasangan yang digerebek dalam operasi Satpol PP Kota Malang. (Foto: Satpol PP Kota Malang/jatimnow.com)

Malang - Sebanyak 18 pasang sejoli digerebek di dua lokasi berbeda di Kota Malang oleh tim gabungan Satpol PP, kepolisian dan TNI. Mereka yang diamankan adalah muda-mudi dan pelaku open BO melalui aplikasi Michat.

"Mereka digerebek di dua tempat yaitu Jalan Kaliurang dan Dewandaru Kota Malang. Beberapa BB juga ditemukan antara lain alat kontrasepsi belum terpakai dan sudah terpakai," ujar Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga: BKPSDM Tulungagung Periksa Anggota Satpol PP yang Berjaga di Kantor Disbudpar

Penggerebekan dilakukan Kamis (17/3/2022) malam. Sejoli itu diamankan ketika berada di satu kamar. Petugas menduga, mereka sudah melakukan mesum.

"Jika dirinci ada 6 perempuan yang diduga Open BO melalui aplikasi. Lalu petugas juga menciduk, pasangan mahasiswa bukan suami istri yang sedang berada di dalam kamar kos, total ada 6 pasangan," imbuh dia.

Dari keterangan, terduga pelaku open BO memasang tarif Rp500-600 ribu sekali kencan. Bahkan, ada dari mereka yang dalam sehari bisa melayani hingga 10 pria hidung belang.

Baca Juga: Belasan Reklame Rokok Ilegal Dicopot Satpol PP Tulungagung

"Kalau umur PSK kisaran 18-23 tahun. Dari yang diamankan tidak ada yang berasal dari Kota Malang, rata-rata warga Kabupaten Malang," imbuhnya.

"(Total) 18 pasangan yang diamankan akan dikenai sanksi kurungan 3 bulan penjara atau denda Rp10 juta serta wajib lapor ke Satpol PP. Kalau mahasiswa, kita panggil orang tuanya," jelasnya.

Baca Juga: Baterai Motor Listrik Overload, Ruang Praktikum Polinema Malang Hangus Terbakar

Satpol PP Kota Malang, lanjut Rahmat Hidayat, akan memanggil pemilik kamar yang disewa belasan pasang yang terjaring razia, sebab saat dilakukan operasi, petugas hanya menemui penjaga.

"Segera kita panggil, akan kita cek izin TDUP atau tanda daftar usaha pariwisatanya. Sebab di Perda sudah diatur tempat usaha atau kos tidak boleh campur. Misal kos perempuan ya peremuan saja, dan harus ada ruang tamunya," pungkasnya.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.