Jaksa Hadirkan 2 Teman Korban Dugaan Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu
- Penulis : Achmad Titan
- | Rabu, 16 Mar 2022 18:21 WIB
Malang - Dua orang saksi dihadirkan di muka sidang terkait perkara dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Rabu (16/3/2022). Keduanya adalah G dan W (20) yang merupakan teman korban.
Keduanya dimintai keterangannya sebagai saksi secara bergantian di ruang sidang Cakra PN Malang. Sidang berlangsung cukup lama yakni mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Hadir pula terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) didampingi penasihat hukumnya.
Baca Juga: Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat
"Untuk tadi saksi yang kami hadirkan dua orang, yaitu berinisial G dan W," ujar Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo.
"Setelah ini sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor. Kita diperintahkan mendatangkan 2 saksi kembali ke persidangan. Saat ini kondisi korban baik-baik saja, tidak tertekan, dan sehat dalam pemantauan dan pendampingan dari LPSK," tambah Edi.
Penasihat hukum JEP, Jeffry Simatupang.
Sementara itu, ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Jeffry Simatupang mengatakan, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak konsisten dalam memberikan keterangannya.
Baca Juga: Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan
"Dimana setiap ada pertanyaan tidak konsisten atau yang disampaikan berubah-ubah dari BAP, saya catat sudah 3 hingga 4 kali. Kami ingatkan saat saksi memberikan keterangan di bawah sumpah," ujarnya kepada awak media.
Perbedaan keterangan itu antara lain, waktu kejadian yang disampaikan misalnya tempat, waktu, dan peristiwanya.
"Sidang sebelumnya dari 2 saksi yang dihadirkan tidak konsisten. Sekarang juga begitu lagi," sebutnya.
Baca Juga: Polda Jatim Limpahkan Berkas Oknum Lora Tersangka Pencabulan Santri di Bangkalan
Jeffry meyakini apa yang didakwakan kepada kliennya tidak benar. Menurutnya, tidak ada fakta yang menerangkan bila terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa.
"Sampai sekarang saya yakin klien saya tidak bersalah, apa yang dituduhkan bila banyak korban itu tidak benar. Jadi sampai sekarang cuma ada satu korban dalam BAP," imbuhnya.
Editor : Arina Pramudita