Kamis, 18 Jun 2026 05:16 WIB

Kejaksaan Kebut Berkas Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Alsintan Ponorogo

Barang bukti dugaan kasus korupsi alsintan di Ponorogo. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Barang bukti dugaan kasus korupsi alsintan di Ponorogo. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Ponorogo - Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang menyeret Mardan, oknum ASN Pemkab Ponorogo, telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo dari Polres Ponorogo.

Kejaksaan, tengah merampungkan berkas dakwaan untuk selanjutnya diserahkan ke pengadilan terkait agar siap disidangkan.

Baca Juga: Polres Lamongan Ciduk Penimbun BBM Subsidi, Pakai Modus Surat Rekomendasi

"Sudah lengkap. (Tersangka) sudah kami tahan. Sementara ditahan 20 hari. Untuk menunggu proses dakwaan," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Ponorogo, Agus Kurniawan, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Alsintan, Oknum ASN Distan Ponorogo Ditahan

Kejaksaan optimis pihaknya dapat segera menyeret Mardan ke kursi pesakitan sebelum masa penahanan 20 hari usai.

"Kalau pengembalian (kerugian negara) dananya berapa, belum tahu. Nanti lihat saat persidangan berlangsung," terang Agus.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Ponorogo, Affandi mengatakan, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan/penyimpangan penyaluran bantuan hibah alsintan dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI

Ratusan alsintan itu, merupakan hibah dari APBN dan APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dianggap Kegaduhan, Massa di Jember Gelar Aksi

"Tujuannya ke kelompok tani/gabungan kelompok tani di Kabupaten Ponorogo yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Ponorogo," terang Affandi.

Namun oleh terdakwa, bantuan hibah alsintan sebagian disalurkan kepada kelompok tani fiktif. Juga terdapat 2 alsintan berupa traktor roda 4 dijual ke pihak ketiga.

"Sebagian Bantuan hibah alat dan mesin pertanian disalurkan kepada kelompok tani dengan meminta imbalan biaya," jelasnya.

Penyidik juga menemukan sebagian alsintan yang tidak disalurkan kepada kelompok tani yang namanya tercantum dalam BASTB (Berita acra serah terima barang).

Baca Juga: 500.000 Rokok Ilegal Senilai Rp750 Juta Gagal Beredar di Surabaya

"BASTB, namun pada kenyataannya tidak pernah terima alsintan dengan nilai kerugian Keuangan negara sebesar Rp4.031.824.647," bebernya.

Adapun barang bukti yang disita, yakni dokumen terkait pengadaan hingga penyaluran alsintan berupa 3 traktor roda 4 yang tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Pasal yang dijeratkan adalah pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," pungkasnya.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.