Selasa, 16 Jun 2026 05:46 WIB

Ngaku Bisa Urus SIM Tanpa Tes, Eh Pria di Kota Blitar ini Ternyata Penipu

Polisi menunjukkan barang bukti dan foto tersangka (Foto: Humas Polres Blitar Kota)
Polisi menunjukkan barang bukti dan foto tersangka (Foto: Humas Polres Blitar Kota)

Blitar - Pria yang selama ini mengaku sebagai calo Surat Izin Mengemudi (SIM) dijebloskan ke sel tahanan Polres Blitar Kota lantaran terlibat penipuan.

Pria itu bernama Wiwit Dwi Cahyono (36), warga Kali Tengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Dia ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus jasa pengurusan SIM baru dan perpanjangan.

Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Layaknya calo SIM, tersangka menawarkan bisa membantu pengurusan SIM baru dan perpanjangan dengan cara cepat dan tinggal menunggu foto saja. Namun setelah menerima uang, tersangka kabur dan tidak bisa dihubungi lagi oleh korban.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol Eusebia Torimtubun mengungkapkan, tersangka selama ini menemui calon korban di sebuah warung. Dia lalu menawarkan jasa layaknya seorang calo SIM. Dia juga mematok biaya pembuatan SIM A baru Rp 600 ribu, SIM C Rp 500 ribu dan SIM B1 Rp 1,2 juta.

"Korbannya sudah ada dua orang. Uang sudah diberikan tapi tersangka justru kabur dan mengganti nomor handphone-nya," ujar Eusebia, Jumat (4/3/2022).

Korban yang tertipu kemudian melapor ke polisi. Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengetahui keberadaan tersangka melalui patroli cyber.

Baca Juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar

Tim menemukan akun Facebook yang menawarkan jasa pengurusan SIM baru maupun perpanjangan. Setelah dilakukan pengecekan ternyata akun tersebut milik tersangka.

Mereka kemudian melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan diketahui modus tersangka setelah menerima uang adalah mengajak korban ke kantor SIM. Korban diminta menunggu diluar dan berkas persyaratn dibawa tersangka untuk didaftarkan.

"Namun hingga pelayanan selesai, korban tidak juga dipanggil untuk foto, ketika dihubungi tersangka sudah mengganti nomor handphone-nya dan kabur," tutur dia.

Baca Juga: UNU Blitar Pecat Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

Aksi penipuan itu telah dilakukan tersangka sejak 3 tahun terakhir. Omzetnya lumayan menggiurkan. Selama satu tahun, dia mampu memperoleh Rp36 juta. Uang itu dipakainya untuk berfoya-foya hingga membeli motor.

"Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.