Rudapaksa Karyawati Usia 16 Tahun, Pemilik Warung Kopi di Mojokerto Diringkus
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Kamis, 03 Mar 2022 10:53 WIB
Mojokerto - Seorang pemilik warung kopi diringkus polisi setelah melakukan persetubuhan atau rudapaksa kepada karyawatinya yang masih dibawah umur.
Pelaku yakni Anwar Sadat (36) warga Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Sementara korban sebut saja Mawar (16).
Baca Juga: Tak Ingin Terkekang Stigma, Gen Z di Lamongan Ini Pilih Buka Usaha Warung Kopi
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Mojosari setelah dilaporkan oleh karyawatinya.
"Kami menerima laporan dari korban, setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil ditangkap petugas di Mojosari," kata Andaru, Kamis (3/3/2022).
Baca Juga: Tragis! Mahasiswi Jember Jadi Korban Pemerkosaan, Oknum Kades Malah Suruh Nikah
Mantan Kasat Reskrim Polres Malang ini menambahkan, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus merayu korban dan nikah siri.
"Tersangka mengajak korban membaca sahadat dan menurut tersangka bahwa saat itu tersangka sudah menikah siri dengan korban," ungkap Andaru.
Baca Juga: Anjing Unit K-9 Polda Jatim Bantu Ungkap Identitas Korban Mutilasi Mojokerto
Menurut Andaru, korban juga dikelabui pelaku yang apabila tidak menuruti keinginannya itu termasuk perbuatan dosa.
"Tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada korban. Tersangka juga mengatakan jika tidak menurut itu termasuk dosa," pungkasnya.
Editor : Arina Pramudita