Minggu, 21 Jun 2026 08:46 WIB

Curi Motor Bos di Ponorogo, Warga Lamongan Diciduk Polisi saat Pacaran

  • Penulis : Mita Kusuma
  • | Minggu, 20 Feb 2022 09:36 WIB
Nurhadi, karyawan yang melakukan pencurian terhadap barang milik bosnya di Ponorogo (Foto: Polsek Babadan/jatimnow.com)
Nurhadi, karyawan yang melakukan pencurian terhadap barang milik bosnya di Ponorogo (Foto: Polsek Babadan/jatimnow.com)

Ponorogo - Nurhadi Saputra (27) dibekuk anggota Polsek Babadan, Ponorogo. Pasalnya, warga Kabupaten Lamongan itu mencuri sepeda motor Yamaha Vixion, handphone hingga uang tunai sebesar Rp6 juta milik bosnya, Vikra Rismondika Putra (24).

"Pelaku baru bekerja di counter handphone di jalan raya Ponorogo-Madiun, Desa Cekok, atau Selatan Terminal Seloaji. Baru sebulan bekerja," ujar Kapolsek Babadan, AKP Yudi Kristiawan, Minggu (20/2/2022).

Baca Juga: Polres Jember Tangkap Residivis Curanmor, Beraksi di 18 TKP

Dia menerangkan, pelaku ditangkap saat berpacaran di Telaga Ngebel Ponorogo. Setelah sehari melakukan pencurian pada barang dan uang tunai milik bosnya.

"Jadi lagi berduaan gitu sama pacarnya di sebuah kafe. Petugas Polsek Babadan menangkapnya," kata mantan KBO Satlantas Polres Ponorogo ini.

Dari keterangan pelaku terungkap, motor yang dicuri untuk gaya-gayaan. Termasuk handphone Xiaomi milik bosnya juga digunakan. Pelaku ingin membuktikan kepada pacarnya bahwa dia orang kaya. 

Sedangkan uang tunai yang dicuri untuk membayar utang kepada kekasihnya. "Pelaku terlilit utang pacarnya sebesar Rp30 juta. Uang yang dicuri sebesar Rp6 juta tinggal Rp4 juta kurang," terangnya.

Baca Juga: Pencurian Motor Milik Juragan Kambing di Probolinggo Terekam CCTV

Kronologi kasusnya, pelaku melamar pekerjaan satu bulan lalu di tempat korban. Saat itu, korban memang memerlukan karyawan untuk menjaga counter handphonenya.

"Karena pelaku asal Lamongan. Akhirnya diizinkan oleh korban untuk tinggal bersama di ruko counter itu," bebernya.

Dari situ, pelaku tahu dimana korban menaruh kunci motor, uang tunai hingga barang berharga lain. Hingga satu bulan kemudian pelaku mencuri semua barang milik korban.

Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor

"Karena tahu situasi dan kondisi pelaku dengan mudah mengambil barang-barang milik korban menggunakan tangan kosong. Tanpa alat dan tanpa sarana," jelasnya.

Saat kejadian, korban baru bangunan tidur. Waktu itu tidak mendapati korban. Juga handphone dan sepeda motor. Diperiksa lebih jauh, pelaku juga membawa uang yang ada di laci counter Rp6 juta.

"Pelaku dijerat pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.