Sabtu, 13 Jun 2026 03:08 WIB

Kisruh Harta Warisan, PN Surabaya Kabulkan Gugatan Warsono Adi Hardi

Kuasa hukum Warsono Ali Hardi, Alexander Arif menunjukkan akta hibah sebagai bukti gugatan.
Kuasa hukum Warsono Ali Hardi, Alexander Arif menunjukkan akta hibah sebagai bukti gugatan.

Surabaya - Majelis hakim mengabulkan gugatan legitime portie (bagian mutlak) yang diajukan Warsono Ali Hardi alias Hwa Tjou terhadap empat saudaranya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelumnya, Warsono menggugat Lily Ali Hardi alias Shiang Lie (tergugat I), Rosono Ali Hardi alias Rong Tjou (tergugat II), Lia Ali Hardi alias Ling Lie (tergugat III), dan Welsono Ali Hardi (tergugat IV), terkait hibah seluruh harta orang tua yang hanya diberikan pada para tergugat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Dilansir dari Direktori putusan nomor 462/Pdt.G/2021/PN.Sby, Majelis Hakim yang diketuai Martin Ginting menyatakan pemberian hibag seluruh harta oleh orang tua pada para tergugat telah menyinggung/melanggar hak legitime portie penggugat, dan menyatakan hak bagian mutlak penggugat adalah sebesar 3/20.

Tergugat I, Lily Ali Hardi dihukum untuk menyerahkan bagian mutlak sebesar 3/20 dari 3 (tiga kilo) gram emas murni 24 karat atau sebanyak 0,45 kilogram emas murni.

"Menghukum tergugat II (Rosono Ali Hardi) menyerahkan kepada penggugat bagian mutlak sebesar 3/20 dari: 8 kilogram emas murni 24 karat atau sebanyak 1,20 kilogram emas murni 24 karat. Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Cempaka nomor 30 Surabaya, seluas 758 M2 dengan SHGB Nomor 93/K. Satu unit Mobil Sedan merk Honda Accord tahun 2001 seharga Rp51.000.000, satu unit Mobil Pick Up merk Toyota Hiace tahun 2001 seharga Rp31.000.000," bunyi putusan tersebut sebagaimana dilihat jatimnow.com, Sabtu (12/2/2022).

Sementara untuk Lia Ali Hardi selaku tergugat III, majelis meminta yang bersangkutan untuk menyerahkan bagian mutlak sebesar 3/20, berupa 3 kilogram emas murni 24 karat.

Sedangkan tergugat IV, Welsono Ali Hardi dihukum menyerahkan bagian mutlak sebesar 3/20 dari satu unit rumah beserta segala sesuatu yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Basuki Rachmat nomor 38 A Surabaya, seluas 312 M2, satu unit mobil Sedan merk Honda Civic tahun 2001 seharga Rp45.000.000, satu unit mobil Sedan merk Mazda tahun 2001 seharga
Rp35.000.000," jelas Martin Ginting dalam amar putusan tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Alexander Arif membenarkan adanya putusan yang dikeluarkan PN Surabaya terkait gugatan kliennya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Dikabulkan sebagian. Ada beberapa permintaan dalam gugatan kami yang diabaikan. Salah satunya soal sita jaminan (conservatoir beslag) atas beberapa objek tanah dan bangunan sebagaimana dalam putusan majelis hakim," urai Alexander, Sabtu (11/2/2022).

Pihaknya, lanjut Alexander, telah mengajukan pemblokiran sertifikat ke BPN Surabaya I atas objek tanah dan bangunan tersebut.

"Sudah kita ajukan blokir ke BPN, karena putusannya sudah jelas ada hak mutlak atau legitime portie dari klien kami sebesar 3/20," jelasnya.

Harta benda bergerak dan tidak bergerak, merupakan peninggalan dari orang tua penggugat maupun tergugat.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Sebelum meninggal dunia, sang ibu membuat wasiat yang tertuang dalam akta wasiat nomor 8 tertanggal 17 November 2006 dibuat di hadapan Ellen, notaris di Surabaya dan pemberian hibah rumah di Jalan Cempaka nomor 30, Surabaya sebagaimana tertuang dalam dalam Akta Hibah No:123/2/Tegalsari/XI/2001 dibuat di hadapan Nansijani Sohandjaja, pada saat itu sebagai notaris di Surabaya.

"Dasar gugatan ini adalah berdasarkan akta otentik, ada hak dari penggugat yang tidak diberikan para tergugat," tegasnya.

Terpisah, I Nyoman Yudha Sebastiyah, kuasa hukum Rusono Ali Hardi, ketika dikonfirmasi baik melalui pesan singkat mau sambungan telepon, belum merespon.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.