Minggu, 21 Jun 2026 13:04 WIB

Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Penipuan Jual-Beli Kayu Rp3,6 M

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Rabu, 09 Feb 2022 07:53 WIB
Petugas dari Kejari Perak saat mengeksekusi Imam Santoso. (Foto:  Zain Ahmad/jatimnow.com)
Petugas dari Kejari Perak saat mengeksekusi Imam Santoso. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan eksekusi terhadap Imam Santoso, terpidana kasus penipuan dan penggelapan uang jual-beli kayu sebesar Rp3,6 miliar. Eksekusi dilakukan setelah Imam divonis 2 tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Informasi yang dihimpun, Imam tiba di kantor Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa (8/2/2022). Ia dibawa menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam dengan tangan diborgol dan dikawal sejumlah petugas.

Baca Juga: Diduga Rugikan Negara Rp1,8 Miliar, Bos Perusahaan Rokok Diserahkan ke Kejaksaan

Petugas menciduk bos PT Daha Tama Adikarya ini di kediamannya di kawasan Jalan Dharmahusada Indah Timur, Surabaya. Meski eksekusi sempat mendapat penolakan, namun berkat kerja keras petugas akhirnya Imam berhasil dibawa menuju kantor Kejari Tanjung Perak.

"Memang sempat dapat penolakan, tapi akhirnya yang bersangkutan kooperatif," kata Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi melalui Putu Arya Wibisana, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak, Rabu (9/2/2022).

Putu Arya menjelaskan, ekskusi dilakukan setelah Imam dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim MA. Di tingkat kasasi tersebut, Imam diganjar hukuman penjara selama 2 tahun.

"Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, yang bersangkutan langsung dieksekusi ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo (Rutan Medaeng) untuk menjalani putusan," jelasnya.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

Saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Imam dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 1 tahun penjara. Tak terima, Imam yang saat itu berstatus tahanan kota ini lantas mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.

Di tingkat banding, upaya Imam lolos dari jeratan penjara gagal. Majelis hakim banding justru menguatkan vonis 1 tahun penjara yang telah dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya. Kemudian mengajukan kasasi.

Namun lagi-lagi upaya Imam Santoso gagal total. Majelis hakim MA yang diketuai Desnayeti justru mengganjar Imam Santoso dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Vonis yang dijatuhkan pada 27 Januari 2022 itu makin memberatkan lantaran di tingkat pertama dan banding, Imam hanya divonis 1 tahun penjara.

Baca Juga: Akal Bulus Komplotan Penipu di Gresik Bikin Sales Susu UHT Asal Kediri Rugi Puluhan Juta

Kasus yang menjerat Imam Sansoto berawal saat Willyanto Wijaya (korban) tertarik membeli kayu yang dijual Imam Santoso pada September 2017. Kayu jenis maranti dan kayu rimba campuran dengan total keseluruhan sebanyak 15 ribu meter kubik itu dibeli dengan harga sebesar Rp3,6 miliar.

Namun usai transaksi dilakukan, terungkap bahwa Imam ternyata tidak memiliki kapasitas melakukan supply kayu seperti yang dijanjikannya. Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan Imam ke kepolisian.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.