Kamis, 18 Jun 2026 08:33 WIB

Terlibat Peredaran Narkoba dan Pil Koplo di Kota Mojokerto, 7 Orang Diringkus

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat membeber barang bukti narkoba dan tersangka (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat membeber barang bukti narkoba dan tersangka (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Mojokerto - Tujuh orang diringkus Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota karena terlibat peredaran narkoba dan obat keras berbahaya jenis pil koplo.

Para pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja serta pil koplo. Barang bukti ganja yang disita seberat 16,1 gram dadi DA dan AP di Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika

"Kami berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus narkotika jenis ganja. Hal ini menjadi fakta hukum yang memprihatinkan bahwa penyalahgunaan narkotika dan psikotropika itu masih ada di wilayah hukum kami," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga: Gerebek Kontrakan di Babat, Polres Lamongan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba

Mantan Kapolres Pasuruan ini menjelaskan, DA dan AP yang berprofesi sebagai tukang las ini tergiur menjadi pengedar ganja karena memperoleh pendapatan yang cukup besar.

"Saya berharap kepada masyarakat turut berperan aktif. Karena dengan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, maka upaya penegakan hukum di wilayah hukum kami akan berjalan dengan baik," tegas Rofiq.

Baca Juga: Sumenep Geger, Kokain Puluhan Miliar Terdampar di Pantai Kahuripan

Kedua tersangka peredaran ganja ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.