Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Malang, 86 Motor Diamankan
- Penulis : Achmad Titan
- | Rabu, 02 Feb 2022 16:15 WIB
Malang - Satreskrim Polres Malang Kota menggerebek praktik judi sabung ayam di Jalan Kedungkandang Timur, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Pelaku berinisial NH (38) yang bertindak sebagai penyelenggara dan pemilik lahan yang dijadikan lokasi judi sabung ayam, ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Baterai Motor Listrik Overload, Ruang Praktikum Polinema Malang Hangus Terbakar
Barang bukti seperti 6 ekor ayam jago aduan, keranjang ayam, kurungan ayam, arena sabung ayam, jam dinding, dadu, buku rekapan, uang tunai sembilan puluh lima ribu rupiah, dan 86 unit sepeda motor berbagai merk di tempat kejadian, turut diamankan.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto menegaskan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah mendapatkan laporan dari aplikasi Jogo Malang yang beberapa waktu lalu di-launching oleh Polresta Malang Kota.
"Jadi kita mendapatkan pengaduan dari masyarakat di aplikasi Jogo Malang, masyarakat menyampaikan bahwa ada kegiatan perjudian yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di daerah Kedungkandang,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Rabu (2/2/2022).
Baca Juga: Pedagang hingga Driver Ojol Malang Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Tersangka NH juga pernah melakukan kejahatan seperti pencurian motor dengan membawa senjata tajam tanpa izin, pengeroyokan, dan narkoba.
Akibat perbuatannya, tersangka NH dijerat pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Diskon Iuran 50 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang Incar Sektor Informal
"Untuk itu kita mengimbau bila masyarakat mencurigai kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum bisa langsung disampaikan melalui aplikasi tersebut," tutupnya.
86 sepeda motor diamankan sebagai barang bukti judi sabung ayam.
URL : https://jatimnow.id/baca-41389-polisi-gerebek-judi-sabung-ayam-di-malang-86-motor-diamankan