Jumat, 19 Jun 2026 01:02 WIB

Bukti Visum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SPI Kota Batu Disebut Tak Relevan

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Rabu, 19 Jan 2022 19:43 WIB
Saksi ahli dihadirkan dalam sidang praperadilan kasus dugaan pelecehan seksual di SMA SPI Kota Batu yang digelar di PN Surabaya
Saksi ahli dihadirkan dalam sidang praperadilan kasus dugaan pelecehan seksual di SMA SPI Kota Batu yang digelar di PN Surabaya

Surabaya - Sidang praperadilan kasus dugaan kekerasaan seksual di SMA SPI Kota Batu, dengan tersangka JE, pemilik sekolah melawan Polda Jatim, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/1/2022).

Kali ini, dua ahli dihadirkan, yaitu Abdul Azis, ahli forensik dari RSU dr Soetomo Surabaya dan Profesor Nur Basuki Winarno dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair). Kedua ahli itu didatangkan untuk dimintai pendapat berdasarkan keilmuan masing-masing.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Abdul Aziz yang dimintai keterangan pertama kali oleh hakim tunggal Martin Ginting mengatakan, durasi visum et repertum (VER) dalam perkara kekerasan seksual maksimal dilakukan dalam tempo satu minggu pascakejadian.

Hal itu dimaksudkan untuk memastikan ke otentikan hasil visum dengan relevansi durasi waktu kejadian kekerasan seksual.

"Maksimal satu minggu (setelah kejadian), kalau tidak ada komplikasi," jelas Abdul Azis.

Menurut Abdul Aziz, fungsi dari VER dimaksudkan untuk mengetahui beberapa kondisi alat kelamin. Apakah alat kelamin itu melakukan hubungan seksual dengan kekerasan atau memang alat kelamin itu kerab melakukan aktivitas hubungan seksual.

"Fungsinya untuk melihat kondisi alat kelamin itu baru melakukan hubungan seks atau sudah sering melakukan seksual," tambahnya.

Sementara Nur Basuki Winarno menerangkan, hasil VER dapat dijadikan alat bukti dalam suatu perkara tindak pidana apabila memiliki relevansi dengan perkara tersebut.

Menurut Nur Basuki, terdapat perdebatan terkait hasil visum. Apakah digolongkan sebagai bukti surat atau masuk dalam kategori alat bukti keterangan ahli.

Katanya, penyidik harus memilih salah satu di antara keduanya. Sebab hasil visum masih tergolong alat bukti subjektif yang perlu diketahui relevansinya dengan petunjuk maupun alat bukti lain.

"Boleh salah satu (dijadikan alat bukti). Namun tidak boleh dua-duanya," paparnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Disinggung adanya dugaan pencabulan yang diklaim terjadi pada 2008 hingga 2018, tapi baru dilakukan visum pada 2021, Nur Basuki menegaskan bahwa hasil visum itu sudah tidak memiliki relevansi.

"Kalau (visum) dibuat dalam durasi tempo yang jauh (dengan kejadian), maka visum itu tidak ada relevansinya," jelas Nur Basuki.

Namun, lanjutnya, untuk menentukan relevan atau tidaknya hasil visum itu yang menentukan adalah hakim termasuk hakim dalam perkara praperadilan. Di mana dalam sidang praperadilan hakim yang akan menguji apakah hasil visum itu memiliki relevansi untuk dijadikan sebagai alat bukti suatu tindak pidana.

"Untuk mencari hubungan klausal sebab akibat, praperadilan juga untuk menguji relevansi alat bukti yang diajukan penyidik," tandasnya.

Diketahui dalam perkara ini, JE yang merupakan pendiri Sekolah SPI melayangkan gugatan praperadilan kepada Polda Jatim untuk memperjelas status hukumnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

JE ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim atas dugaan pencabulan terhadap SDS (28), yang meupakan alumni sekaligus pegawai di yayasan Sekolah SPI Batu.

Pada 16 September 2021, berkas pemeriksaan JE oleh penyidik kemudian dilimpahkan kepada kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, akan tetapi pada 23 September, berkas dikembalikan lagi ke penyidik karena belum memenuhi pasal sangkaan.

Berkas kedua kembali diterima pihak kejaksaan untuk diteliti pada tanggal 3 Desember 2021. Namun setelah diteliti ternyata masih ditemukan sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Karena sudah dua kali berkas dikembalikan oleh Jaksa, JE kemudian mengajukan upaya hukum praperadilan.

Permohonan praperdilan JE itu didaftarkan pada 5 Januari 2022 dan teregister dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sby.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.