Kamis, 18 Jun 2026 11:30 WIB

Dihukum 10 Bulan, Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Tidak Ditahan, Lho?

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Rabu, 19 Jan 2022 09:25 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: Dok)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: Dok)

Surabaya - Dua oknum anggota Polda Jatim, Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi, yang terlibat penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, ternyata belum ditahan. Padahal keduanya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/1/2022). .

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan bahwa Purwanto dan Firman masih bertugas sampai sekarang di Polda Jatim. Namun, tidak punya jabatan.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

"Masih di Polda, nggak ada jabatan, untuk kepentingan pemeriksaan yang lain," jelasnya, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga: Terbukti Langgar UU Pers, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dihukum 10 Bulan

Baca Juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya

Terkait sidang etik terhadap keduanya, Gatot belum bisa memastikan hal tersebut. Sebab, kasus ini belum inkrah. Polda Jatim pun belum dapat melakukan langkah lanjutan.

"Sidang etik nanti kami lihat dari proses, kan masih berjalan. Menunggu inkrahnya dulu. Kami menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan," papar Gatot.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Wisatawan Asal Surabaya Oleh Oknum Aremania Berakhir Damai

Sebelumnya, Firman dan Purwanto dinyatakan bersalah atas pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers. Keduanya terbukti menghalang-halangi kerja Nurhadi sebagai pers saat meliput.

Vonis dari hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dipidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.