Selasa, 16 Jun 2026 13:44 WIB

Panitia Lelang Jabatan di Pemkab Ponorogo Diduga Tabrak Aturan, Sekda Membantah

  • Penulis : Mita Kusuma
  • | Selasa, 18 Jan 2022 16:56 WIB
Sekda Ponorogo, Agus Pramono (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Sekda Ponorogo, Agus Pramono (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Ponorogo - Seleksi terbuka pengisian jabatan pemimpin tinggi pratama atau kepala OPD di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo diterpa rumor tak sedap. Namun rumor itu dibantah Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono.

Kini, seleksi itu sudah memasuki tahap terakhir, di mana sudah ada tiga besar untuk dipilih menjadi kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor

Dari proses seleksi yang dilakukan, muncul rumor bahwa panitia meloloskan pendaftar yang tidak sesuai aturan. Salah satu peserta yang lolos adalah Kepala Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur, Nurhadi.

Di mana peserta dari struktural ada aturan yang harus diikuti ada 12 item. Pada item ke-5, kualifikasi jabatan sedang atau pernah menduduki jabatan struktural minimal 2 tahun. Namun pada syarat itu, Nurhadi belum dua tahun menjabat di Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Saat ini Nurhadi telah fungsional sebagai guru di salah satu SMA. Namun beredar bahwa adanya SE terkait PTM SMA/SMK pada tanggal 10 Januari 2022 sebagai Kepala Cabang Dindik Jatim. Sedangkan pengumuman lolos seleksi administrasi lelang jabatan, dilakukan pada 24 Desember 2021.

Rumor itu dibantah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.

Baca Juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai

"Kalau Pak Nurhadi itu kan mendaftarnya lewat jalur fungsional. Sekarang juga posisinya sudah guru di SMA Babadan. Sebelum mendaftar sudah guru," ujar Agus, Selasa (18/1/2022).

Agus menjelaskan bahwa untuk Nurhadi sudah difungsionalkan kembali oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim. Di sisi lain, jika ada pertentangan perihal umur, menurutnya hal itu sudah ada aturannya.

"Fungsional yakni 51 tahun maksimal. Tetapi pada PP Tahun 2017 atau 2018 maksimal 55 tahun," tegasnya.

Baca Juga: Jembatan Merah Putih Presisi di Ponorogo Permudah Akses Warga dan Anak Sekolah

Agus menambahkan, Nurhadi lolos secara administrasi yang diterbitkan. Bahkan dia mengaku sudah berkomunikasi dengan BKD Provinsi Jatim.

"Saya sudah telepon BKP Provinsi (Jatim), katanya aturan 55 bukan 51 tahun. Mereka menertibkan secara administrasi kita sudah menerima. Tidak ada yang salah. Kita juga koordinasi," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.