Minggu, 21 Jun 2026 03:05 WIB

Terbukti Langgar UU Pers, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dihukum 10 Bulan

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Rabu, 12 Jan 2022 15:12 WIB
Sidang penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Sidang penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Majelis hakim yang diketuai Muhamad Basir menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara pada dua oknum polisi, Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi. Dua anggota aktif Polda Jawa Timur yang menjadi pelaku penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi.

Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Winarko sebagaimana dalam dakwaan pertama dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Selain itu majelis hakim juga mewajibkan para terdakwa untuk membayar recovery perlindungan saksi dan korban Nurhadi sebesar Rp13.819.000 dan korban Fachmi Rp42.650.000 atau subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim dalam vonisnya menyatakan, terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi terbukti bersalah dengan sengaja dan melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, dengan perintah terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subakhi segera ditahan," ucap hakim dalam amar putusannya, Rabu (12/1/2022).

Majelis hakim juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi di kasus ini.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

"Yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sudah merugikan korban dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan d berusia muda," bebernya.

Atas vonis ini, ketua majelis hakim Mohamad Basir memberikan waktu dua minggu kepada terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi dan juga JPU Winarko untuk mengambil sikap.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.