Kamis, 18 Jun 2026 20:42 WIB

Pelaku Penganiayaan di Magetan Dijerat Pasal Berlapis, Paksa Onani Perlu Bukti

Lima pelaku penganiayaan digiring di Mapolres Magetan (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Lima pelaku penganiayaan digiring di Mapolres Magetan (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Magetan - Lima tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Magetan dijerat pasal berlapis. Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Magetan, Iptu Rudy Hidajanto.

"Kami jerat 2 pasal sekaligus untuk 5 tersangka (SM,SN, MJ, AR dan AM) itu, ujar Iptu Rudy ketika dihubungi, Senin (10/1/2022).

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

Dia menjelaskan pasal pertama adalah Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Untuk pasal kedua adalah pasal 170 KUHP. "Kelima tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Makanya kami jerat pasal berlapis, " kata Iptu Rudy.

Lebih jauh, Rudy menjelaskan 5 tersangka itu mempunyai peran masing-masing. Peran utama adalah SM yang merupakan pemilik warung atau mantan bos korban. "Yang lainnya ikut karena disuruh. Ada yang bagian memukul, menyentrum, menyulut rokok di bagian tubuh mereka," tambahnya.

Hasil visum, kata dia, ada 15 titik luka. Berupa sulutan rokok maupun bekas lebam pukulan. "Titiknya di paha, tengkuk, kepala kaki, punggung. Barang bukti juga kami sita, putung rokok, senapan angin dan lain-lain," terangnya.

Baca Juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya

Baca Juga: 

Menurutnya, hingga saat ini, baru bisa dijerat pasal penganiayaan. Untuk pasal pencabulan, Rudy mengaku belum mendapatkan cukup bukti.

"Ya kalau Undang-undang kita itu harus ada minimal 2 saksi dan juga bukti. Sedangkan untuk pencabulan belum ada. Kalau penganiayaan selain saksi korban ada saksi lain, " pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Wisatawan Asal Surabaya Oleh Oknum Aremania Berakhir Damai

Sebelumnya, Kakak adik di bawah umur mendatangi Polres Magetan untuk melaporkan perihal penganiayaan yang menimpa keduanya. Salah satunya bahkan mengaku pernah dipaksa onani.

Ayah kedua remaja tersebut, GT mengatakan, awalnya anak pertamanya bekerja di warung milik terduga pelaku. Namun kemudian berhenti bekerja dua bulan terakhir.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.