Sabtu, 20 Jun 2026 02:18 WIB

Jaksa Ajukan Banding Vonis Terdakwa Korupsi BOP Madin di Pasuruan

  • Penulis : Moch Rois
  • | Jumat, 07 Jan 2022 14:00 WIB
Kedua terdakwa saat menjalani sidang dari Lapas Pasuruan. (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)
Kedua terdakwa saat menjalani sidang dari Lapas Pasuruan. (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)

Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap dua terdakwa korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) Kemenag untuk Madin Takmiliyah se-Kota Pasuruan pada tahun 2020.

Banding ditempuh karena putusan hakim dinilai sangat rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Kasus Korupsi Desa di Tulungagung Sudah di Vonis, ini Besaran Hukumannya

Kedua terdakwa yaitu Rinawan Herasmawanto dan Nurdin alias Fiqi, yang saat pembacaan amar putusan divonis masing-masing selama 3 tahun penjara. Keduanya juga dibebani membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana juga mewajibkan Rinawan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 132 juta. Sementara Nurdin, dibebankan membayar Rp 158 juta.

Uang tersebut harus dibayar ke kas negara dalam kurun satu bulan. Apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka asetnya akan disita untuk dilelang guna mengganti kerugian negara yang timbul akibat perkara itu.

Baca Juga: 39 Rumah di Pasuruan Rusak Parah Diterjang Puting Beliung

"Kasus BOP Madin kami mengajukan banding, karena pengenaannya masih di bawah 2/3 dari tuntutan JPU, kita kan nuntutnya tinggi," jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto, Jumat (7/12/2021).

Dalam kasus korupsi dana BOP dari Kemenag tahun anggaran 2020 lalu, selain terdakwa Rinawan dan Nurdin yang dinilai sebagai otak dari serangkaian kasus korupsi dan terbukti memangkas dana BOP, ada pula 4 terdakwa lain, yakni Samsul Khoiri, Akhmad Sukaeri, Abdul Wahid, yang terbukti korupsi dana BOP untuk Ponpes.

Satu lainnya, adalah Munif, mantan Plt Ketua Kemenag Kota Pasuruan yang terbukti menerima uang hasil korupsi BOP.

Baca Juga: 3 Destinasi di Pasuruan Paling Banyak Dikunjungi Wisatawan

"Untuk yang Ponpes kami tidak mengajukan banding," lanjut Wahyu.

"Harapan kami vonis (Rinawan dan Nurdin) sesuai dengan tuntutan kami," tandasnya.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.