Jumat, 12 Jun 2026 10:20 WIB

Polres Magetan Ungkap Penipuan Berkedok Arisan Lele

Pelaku penipuan berkedok arisan, Yunita saat press rilis akhir tahun Polres Magetan (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Pelaku penipuan berkedok arisan, Yunita saat press rilis akhir tahun Polres Magetan (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Magetan - Satreskrim Polres Magetan mengungkap kasus penipuan berkedok arisan. Tersangka yang diamankan Yunita warga Kabupaten Magetan.

"Kalau korbannya warga Kecamatan Maospati dan Kartoharjo. Namanya adalah lelang arisan atau dikenal dengan sebutan arisan lele," ujar Kapolres Magetan, AKBP Yachob Silvana Delareskha, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

Modusnya, kata dia, Yunita ini membuat status di WhatsApp bahwa ada pembukaan arisan sebesar Rp500 ribu. Nanti yang ikut arisan tersebut akan mendapatkan uang Rp700 ribu.

"Jaraknya seminggu. Jadi umpama tanggal 20 itu korban memberikan uang Rp500 ribu, nanti tanggal 27 korban mendapatkan Rp700 ribu," katanya

Selain itu, kata dia, juga ada keuntungan yang didapatkan member lain jika mendapatkan member baru. Akan tetapi tidak berlangsung lama. Hanya bertahan 1 tahun. "Karena akhir-akhir ini, tidak ada orang tertarik. Jadi macet, pelaku tidak bisa membayarkan member yang terlanjur masuk," tambahnya.

Baca Juga: Akal Bulus Komplotan Penipu di Gresik Bikin Sales Susu UHT Asal Kediri Rugi Puluhan Juta

Dari informasi yang didapat, AKBP Yakhob mengaku bahwa korbannya sebenarnya ada ratusan. Bahkan beberapa member sempat mendatangi Mapolres Magetan.

"Tetapi tidak melapor. Mereka hanya meminta uang kembali. Sedangkan pelaku sudah tidak ada uang. Karena uang tersebut sudah habis untuk membiayai hidup sehari-hari," urainya.

Dia menjelaskan, yang resmi melapor baru 3 member. Dengan total kerugian Rp82,9 juta. Sedangkan yang lain belum melapor. "Kalau yang melapor itu ada yang kehilangan uang Rp8,8 juta, Rp7,2 juta dan Rp66 juta lebih," bebernya.

Baca Juga: Pria Sidoarjo Beli Motor Ninja di Jember Diduga Pakai Uang Mainan

Barang bukti yang disita adalah beberapa lembar bukti transfer. Juga rekening atas nama pelaku. "Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. 4 tahun penjara ancamannya," pungkasnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.