Minggu, 14 Jun 2026 11:56 WIB

Ini Kesepakatan PSHT-Pagar Nusa Usai Peristiwa Perusakan Spanduk

  • Penulis :
  • | Senin, 25 Jun 2018 20:45 WIB
Pertemuan untuk memediasi kasus pencopotan spanduk Pagar Nusa oleh oknum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)
Pertemuan untuk memediasi kasus pencopotan spanduk Pagar Nusa oleh oknum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)

jatimnow.com - Pascapengerusakan atribut Nahdlatul Ulama (NU) oleh oknum pesilat PSHT. Hari ini Polres Nganjuk menggelar mediasi kepada pihak yang terkait yakni, pengurus PSHT Kabupaten Nganjuk, PCNU Nganjuk dan PC PSNU Nganjuk.

Ketua perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Gondo Hariyono sebagai pihak I. Sekretaris Pengurus Cabang NU Kabupaten Nganjuk M Munir sebagai pihak II. Agus Johannoko selaku Ketua PC PSNU Pagar Nusa Nganjuk sebagai pihak III. Mereka melakukan mediasi di Mapolres Nganjuk.

Baca Juga: Kota Kediri Deklarasikan Aman Suro 2026, 900 Personel Disiagakan

"Sudah dilakukan mediasi," kata Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta, Senin (25/6/2018).

Para pihak tersebut menandatangani kesepakatan bersama, sehubungan dengan kejadian pengrusakan dan pembakaran bendera NU pada Minggu (24/6/2018) sekira pukul 13.30 wib, di Desa Batembat, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Isi kesepakatan bersama itu yakni, Masing-masing pihak bertanggungjawab untuk mengendalikan para anggotanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Setiap kegiatan dari masing-masing organisasi harus mendapatkan rekomendasi dari IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia) Kabupaten Nganjuk dan izin dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Jaga Kondusivitas, Forkopimda dan Perguruan Silat Jember Gelar Apel Kebangsaan

Penyelanggara/panitia kegiatan bertanggungjawab penuh pada saat sebelum dan setelah kegiatan terkait keamanan.

Apabila saat pelaksanaan maupun setelah kegiatan terjadi tindakan yang mengarah kepada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh massa dari organisasi yang menyelenggarakan suatu kegiatan, maka pihak penanggungjawab bersedia untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebagai panitia penyelenggara, sanggup untuk membatasi peserta yang hadir dalam kegiatan yang terselenggara sesuai dengan lokasi / domisili kegiatan yang dilaksanakan tersebut.

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Garingan ke Nganjuk, Bedah Filosofi Sambang Putu

Pihak I (PSHT) bersedia meminta maaf kepada pihak ke II yang akan dimuat dalam surat kabar Jawa Pos sebesar 1/2 halaman sehari setelah di tanda tanganinya surat kesepakatan ini.

"Terkait dengan permasalahan tersebut diatas, masing-masing pihak sepakat untuk menyelesaikannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku," jelas Nyoman.

Reporter: Jajeli Rois
Editor: Arif Ardianto





Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.