Jumat, 12 Jun 2026 18:07 WIB

Pelaku Perundungan Pelajar di Malang Divonis Penjara 4 Tahun

Malang - Y, pelaku kekerasan seksual pelajar SD yang videonya viral beberapa waktu lalu akhirnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Malang, Djuanto mengatakan selain hukuman pelaku juga harus membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp245 ribu. Serta menjalani rehabilitasi di perlindungan khusus Antasena Magelang selama lima bulan.

Baca Juga: Heboh Video Penampakan Hantu di Rel Kereta Api Ketapang Probolinggo, Ini Faktanya

"Masa hukuman tersebut dikurangi masa penetapan dan penangkapan dijalani terdakwa. Kemudian menetapkan agar anak tersebut tetap ditahan sesuai pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yakni dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan," jelasnya, Jumat (24/12/2021).

Dalam putusan sidang yang digelar pada Kamis (23/12/2021) kemarin memang berkurang dari tuntutan awal dari 6 tahun penjara dan juga biaya restitusi sebesar Rp12 juta kepada korban.

Baca Juga: Viral Video Seorang Pelajar Putri Dikeroyok dan Dianiaya di Kota Malang

Baca Juga: Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok saat Rapat Minta Maaf: Saya Khilaf

"Alasan pengurangan biaya restitusi, dikarenakan jika korban atau pelaku merupakan anak di bawah umur dengan kerugian imateril yang tak dihitung sebagai kerugian," bebernya.

Selanjutnya, pihaknya masih menunggu keputusan dari pihak eksekusi, yakni Kejari Kota Malang. Untuk sementara pelaku masih berada di Lapas Kelas 1 Lowokwaru.

"Dalam sidang tidak hanya pelaku kekerasan seksual. Pelaku perundungan berinisal S, A, A, D, R juga dilakukan vonis. Namun, majelis hakim belum bisa memutuskan hukuman atau vonis terhadap kelima perempuan di bawah umur tersebut," bebernya.

Baca Juga: Sopir Angkutan Pelaku Intimidasi Turis Asal China di Probolinggo Minta Maaf

Karena dalam musyawarah pidana apa yang akan dijatuhkan kepada pelaku masih belum ada titik temu. "Meski begitu dalam waktu dekat tetap akan ada putusan untuk mereka," tegasnya.

Perlu diketahui beberapa waktu lalu, pelajar SD dianiaya oleh sekelompok muda-mudi pada Kamis (18/11/2021). Bahkan saat kejadian ada salah satu anak yang merekam dan videonya pun langsung viral di media sosial. Tak lama setelah pihak kepolisian langsung bergegas dan melakukan penangkapan.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.