Enam Orang Sindikat Curanmor di Banyuwangi Diringkus, 1 Pelaku di Bawah Umur
- Penulis : Rony Subhan
- | Rabu, 22 Des 2021 17:28 WIB
Banyuwangi - Polresta Banyuwangi menangkap 6 pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi lintas kabupaten. Satu pelaku di antaranya, masih di bawah umur.
"Keenam pelaku yakni ME (22) dan LH (24) asal Kabupaten Jember. Kemudian TR (20), RG (26), HP (20), satu lagi AHS (16) masih di bawah umur. Mereka dari Kabupaten Lumajang," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga: Gasak Motor di 25 TKP, Bandit Curanmor Lamongan Diringkus Polisi
Nasrun mengatakan, para pelaku biasa menjalankan aksi curanmor di tiga kabupaten, yakni Jember, Banyuwangi, dan Lumajang.
Khusus di Banyuwangi, mereka telah beraksi di 6 TKP. Target para pelaku membidik kendaraan di lingkup perumahan.
"Motor yang disikat berada di perumahan. Bobol rumah, nggak ada orang, bawa kabur," jelas Nasrun.
Dalam menjalankan aksinya mereka menggunakan kunci T untuk membobol motor yang ditarget.
"Aksi mereka terorganisir, ada yang bagian eksekusi, pengintaian dan pemetaan, penjemput, joki bahkan ada yang bagian perencanaan penjualan," kata Nasrun.
Baca Juga: Kapolresta Banyuwangi Minta Warga Tak Ragu Lapor Call Center 110, Aktif 24 Jam
Saat ini, kasus masih dalam pengembangan. Polisi masih memburu tersangka lain masing-masing inisial ED, IM, KM.
"Tiga orang kita tetapkan sebagai DPO, ketiganya memiliki peran penting sebagai dalang di balik pencurian ini," ujarnya.
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti di antaranya 2 unit motor, 1 kunci T dan 1 buah helm.
"Mereka disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP JO Pasal 65 Ayat 1 KUHP JO Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.
Baca Juga: Kapolda Jatim Resmikan Dermaga dan Kapal Cepat Satpolairud Polresta Banyuwangi
Nasrun mengimbau warga agar lebih waspada. Khusus yang merasa pernah kehilangan sepeda motor dapat menghubungi Polresta Banyuwangi.
"Bagi warga yang merasa memiliki kendaraan ini bisa diambil ke Polresta Banyuwangi agar bisa dipergunakan," pungkasnya.
