Sabtu, 13 Jun 2026 09:31 WIB

Kerja Cepat Polisi Tangkap Pencuri Mobil di Surabaya

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Senin, 13 Des 2021 17:19 WIB
Pencuri dan mobil yang dicurinya diamankan di Mapolsek Sawahan, Surabaya (Foto: Polsek Sawahan)
Pencuri dan mobil yang dicurinya diamankan di Mapolsek Sawahan, Surabaya (Foto: Polsek Sawahan)

Surabaya - Unit Reskrim Polsek Sawahan menangkap seorang pencuri mobil Vios bernopol L 1509 UB di Jalan Arjuno No. 59, Surabaya. Pelaku diringkus tidak sampai 24 jam.

"Benar, pelakunya sudah kami amankan. Saat ini sudah kami tahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Sawahan, AKP A Risky Fardian, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Risky menyebut, pelaku bernama Novi Suharto (29), warga Jalan Brigjen Katamso, Sidoarjo. Sementara pemilik mobil bernama Arif, warga Surabaya.

"Mobil korban tadi juga sudah kami serahkan," ujarnya.

Risky menjelaskan, pencurian mobil tersebut diungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan usai mendapat laporan korban pada 3 Desember 2021, sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Saat itu, mobil korban diparkir di Jalan Arjuno No. 59, Surabaya. Tim Unit Reskrim Polsek Sawahan langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Setelah mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan pengejaran. Saat itu pelaku bersama mobil korban terlihat melintas di Jalan Petemon Kali. Setelah pengejaran, berhasil dihentikan di Jalan Arjuno," jelas Alumni Akpol Tahun 2010 itu.

Pelaku lantas diamankan dan dilakukan penggeledahan. Saat diinterogasi, rupanya pelaku merupakan teman korban sendiri.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

"Jadi pelaku ini merupakan teman korban. Dia mencuri mobil korban dengan menggadakan kuncinya. Rencananya mau dijual. Ngakunya hendak dipakai untuk bayar utang," tandas Risky.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Sawahan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.