Senin, 15 Jun 2026 01:35 WIB

Dinilai Cacat Formil, Hakim Tolak Gugatan Buruh PT Newera Rubberindo

Suasana sidang putusan gugatan para buruh PT Newera Ruberrindo (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)
Suasana sidang putusan gugatan para buruh PT Newera Ruberrindo (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)

Gresik - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Gresik menolak gugatan yang diajukan 99 orang buruh terhadap PT Newera Rubberindo Gresik, Kamis (9/12/2021).

Dalam amar putusannya, majelis yang diketuai Eddy menyebut gugatan tersebut cacat formil dikarenakan terdapat perbedaan penulisan data penggugat seperti tanggal, bulan, dan tahun kelahiran di surat kuasa khusus kuasa hukum dengan surat gugatannya.

Baca Juga: Sidang Gugatan Perumahan Kediri, Kuasa Hukum Bantu Perjuangkan Hak Pemkab

Berdasarkan pertimbangan itu majelis menyatakan gugatan para buruh tidak dapat diterima. Karena itu majelis tidak perlu lagi mempertimbangkan pokok perkara.

Selain menolak gugatan, majelis juga menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat, dalam hal ini adalah PT Newera Rubberindo.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar 500 ribu rupiah," kata Ketua Majelis Hakim Eddy, saat membacakan amar putusan.

Seusai sidang kuasa hukum buruh Efendi mengatakan, dirinya akan berkoordinasi lagi dengan tim dan perwakilan buruh untuk menyikapi putusan sidang dan menentukan langkah selanjutnya.

"Kami akan koordinasi dulu. Masih ada 14 hari lagi untuk menyatakan sikap," ucap Efendi saat meninggalkan ruang sidang.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Hukum Berkualitas, PN Gresik Raih Predikat Unggul

Sementara Legal PT Newera Rubberindo Aulia Rachman 'Begal menilai, putusan yang dibacakan majelis tidak mengartikan ada yang menang atau kalah. Karena itu pihaknya akan pikir-pikir dulu.

Aulia menjelaskan, akibat pandemi, PT Newera Rubberindo terdampak, karena itu perusahaan kemudian membuat kebijakan menggaji para buruh sebesar Rp 3 juta dari UMK Gresik senilai Rp 4,29 juta.

"Tapi perusahaan tetap akan membayar kekurangan dari Rp 3 juta itu sebagai hutang yang akan dibayarkan secara bertahap setiap minggu. Jadi perusahaan tidak berniat menzalimi. Namun buruh menolak dan melakukan mogok kerja dan demonstrasi," jelas Aulia.

Baca Juga: Sidang Amar Putusan MK di KPU Jember, Caleg Partai Demokrat Walk Out

Ia menambahkan jika dalam tuntutannya, para buruh meminta kekurangan uang dari Rp 3 juta tersebut, dua kali lipat. Karena itu pihaknya mengaku keberatan, sebab PT Newera Rubberindo telah berkomitmen untuk membayar kekurangan tersebut setiap hari Sabtu.

"Hasil putusan ini akan kami sampaikan ke direksi dulu," pungkas Aulia.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.