Sabtu, 20 Jun 2026 12:47 WIB

Pria di Magetan Dibekuk Polisi Usai Coba Setubuhi Anggota Keluarganya

Kasat Reskrim Polres Magetan, Iptu Rudy Hidajanto saat ungkap perkara di Mapolres.
Kasat Reskrim Polres Magetan, Iptu Rudy Hidajanto saat ungkap perkara di Mapolres.

Magetan - Pelaku percobaan persetubuhan disertai kekerasan terhadap anak di bawah umur di Magetan, dibekuk polisi di Lampung. Pelaku melarikan diri usai aksinya berhasil digagalkan oleh korban yang masih memiliki hubungan keluarga.

Pelaku bernama Pria Pranata asal Lampung yang bekerja di Kota Magetan.

Baca Juga: Pensiunan Guru SMA di Kediri Cabuli 12 Bocah, Ngaku Dipengaruhi Makhluk Gaib

"Di rumahnya (diamankan). Karena setelah melakukan kekerasan dan percobaan persetubuhan pelaku melarikan diri ke Lampung," ujar Kasat Reskrim Polres Magetan, Iptu Rudy Hidajanto, Rabu (8/12/2021).

Aksi bejat pelaku terjadi pada 13 September 2021. Ia masuk ke kamar korban yang berusia 16 tahun.

"Pelaku masuk ke rumah korban yang tidak terkunci. Langsung masuk ke kamar korban. Karena memang sudah berniat menyetubuhi korban," jelas Rudy.

Saat masuk, pelaku sudah melucuti pakaian bagian bawahnya dan berbaring di samping korban yang sedang tidur.

"Rupanya korban terbangun. Korban melihat pelaku yang telanjang tersebut. Korban berteriak untuk meminta tolong," tambah Rudy.

Baca Juga: Bejat, Kakek di Tulungagung Cabuli Siswi SMP

Pelaku lantas berusaha membungkam korban, namun gagal. Hingga kemudian mengambil kayu untuk melukai korban.

"Pelaku mengarahkan kayu ke arah korban. Oleh korban ditangkis hingga terkena tangan korban," terangnya.

Nenek dan kakak korban yang tinggal serumah terbangun mendengar teriakan. Pelaku lantas melarikan diri melalui jendela.

Baca Juga: Polres Gresik Tangkap Pria Bojonegoro Pelaku Pencabulan Anak Sesama Jenis

"Pelaku juga langsung kabur ke Lampung. Korban yang tidak terima melaporkannya ke Mapolres Magetan," terang Rudy.

Keesokannya, korban melaporkan kejadian itu, dan polisi langsung memburu pelaku berdasarkan ciri dan data yang dikantongi.

"Kami lacak rupanya lari ke Lampung. Ya kami tangkap di rumahnya. Pelaku kami jerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU 35 tahun 2014. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun," pungkasnya.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.