Kamis, 18 Jun 2026 11:49 WIB

Cegah Varian Omicron, Pemerintah Larang WN dari Hong Kong Masuk Indonesia

Ilustrasi omicron (Foto: wikipedia)
Ilustrasi omicron (Foto: wikipedia)

jatimnow.com - Pemerintah menambah daftar pelarangan akses sementara bagi warga negara asing (WNA) yang ingin masuk ke Indonesia dengan membatasi akses WNA dari Hong Kong guna mencegah masuknya varian baru Covid-19, Omicron.

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di tempat pemeriksaan imigrasi," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, Senin (29/11).

Baca Juga: Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Surabaya Langsung Pulang

Masuknya Lesotho dan Hong Kong membuat pembatasan akses masuk menjadi 11 negara. Pemerintah melalui Direktorat Jendral Imigrasi sekaligus merevisi pelarangan akses masuk terhadap WNA dimaksud.

Adapun, ke-11 negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong. Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara tersebut.

Angga mengatakan, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional bagi WNA selain dari negara-negara tersebut.

"Aturan pelarangan masuk bagi orang asing ini berlaku efektif mulai besok 30 November 2021," tambahnya.

Baca Juga: WNA India Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Telantarkan Anak Kandung

Pemerintah sebelumnya telah membatasi akses dari delapan negara yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria. Pembatasan akses tersebut awalnya akan berlaku efektif pada Senin (29/11) hari ini, namun direvisi.

Angga menjelaskan, revisi tersebut dilakukan lantaran tidak menutup kemungkinan sudah ada WNA yang terbang masuk atau dalam perjalanan ke Indonesia. Dia melanjutkan, sehingga WNA tersebut diberikan waktu 1x24 jam sejak keputusan Satgas terbaru.

"Untuk treatment karantina bagi yang sudah dalam perjalanan sesuai aturan satgas," katanya.

Baca Juga: Paspor Dinas Kini Bisa Urus di Surabaya, Tak Perlu Lagi ke Jakarta

 

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Editor : REPUBLIKA.co.id
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.