Minggu, 21 Jun 2026 12:27 WIB

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Penganiayaan Pelajar Putri di Kota Malang

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo di Mapolresta Malang Kota. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo di Mapolresta Malang Kota. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Kota Malang - Tujuh dari 10 remaja yang diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota terkait kasus perundungan (bullying) dan pencabulan terhadap seorang pelajar putri, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Baca Juga: Baterai Motor Listrik Overload, Ruang Praktikum Polinema Malang Hangus Terbakar

"Tujuh tersangka tersebut sudah melalui proses gelar perkara dan naik ke tingkat penyidikan sejak hari Selasa kemarin," jelasnya Rabu (23/11/2021).

Baca juga:

Karena tersangka yang masih di bawah umur, kepolisian tidak bisa menyebutkan identitasnya.

"Maaf untuk nama belum bisa kami sebutkan, yang kita amankan penganiaya termasuk pelaku percabulannya," bebernya.

Dari 7 yang ditetapkan tersangka, enam di antaranya langsung ditahan di sel khusus anak. Sedangkan satu lainnya tidak dilakukan penahanan karena berusia 14 tahun.

Baca Juga: Pedagang hingga Driver Ojol Malang Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Sementara untuk tiga orang lainnya, lanjut Tinton, sudah dipulangkan. Namun mereka masih akan diperiksa secara intensif untuk melengkapi berkas kasus itu.

"Yang kita pulangkan tapi tetap akan kita periksa kembali, ini masih kita proses untuk kelengkapan saksi-saksi," urainya.

Para tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35/2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 333 ayat 2 KUHP.

Kemudian Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Diskon Iuran 50 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang Incar Sektor Informal

"Ancaman hukuman lima tahun sampai sembilan tahun penjara terhadap kekerasan anak dan yang melakukan persetubuhan penjara selama-lamanya 15 tahun penjara," imbuhnya.

Terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum korban Leo A Permana menegaskan, penyelesaian perkara yang menjerat anak juga akan diproses secara diversi.

"Maksudnya kedua belah pihak bakal dipertemukan untuk mediasi. Itu sesuai undang-undang, tetapi kalau korban tidak mau, ya tidak bisa apa-apa proses bakal berlanjut," jelasnya.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.