Selasa, 16 Jun 2026 02:51 WIB

Terbukti Terlibat Politik Praktis, Oknum Guru di Ponorogo Disanksi

Oknum guru yang sempat di persoalkan karena dianggap berpolitik praktis./Foto: Mita Kusuma.
Oknum guru yang sempat di persoalkan karena dianggap berpolitik praktis./Foto: Mita Kusuma.

jatimnow.com - Dewi Nurani, oknum guru dinas pendidikan (dindik) Ponorogo yang diduga terlibat politik praktis akhirnya dikenakan sanksi atas tindakannya tersebut.

"Oknum guru itu (Dewi-red) hanya dikenai sanksi teguran tertulis saja. Tidak ada lagi lain. Juga tidak terkena penundaan pangkat," kata Kabid Pembinaan, Kesejahteraan dan Informasi Kepegawaian BKD Ponorogo, Suko Widodo.

Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor

Ia menjelaskan, sanksi dijatuhkan setelah pimpinan oknum ASN itu menerima rekomendasi dari pengawas pemilu. Pertimbangannya karena memang tidak ada unsur kesengajaan Dewi melakukan pelanggaran administratif tersebut.

"Yang bersangkutan mengaku tidak tahu. Dewi juga paham peraturannya bagaimana. Bahkan kaus bergambar salah satu pasangan calon gubernur itu sudah dikembalikan ke orang yang memberikan,’’ tambah Suko.

Ia menjelaskan, sanksi sudah jatuh akhir Mei lalu. Setelah yang bersangkutan diperiksa oleh pengawas dinas pendidikan terkait dugaan pelanggaran yang sudah dilakukannya itu.

"Kebetulan foto itu yang memuat adalah temannya. Dengan segala pertimbangan yang meringankan, sanksi teguran tertulis sudah sesuai dengan PP 53/2010. Karena memang juga tidak ada unsur kesengajaan didalamnya,’’ ungkapnya.

Di sisi lain, lanjut ia, larangan ASN berpolitik praktis itu juga termasuk aturan baru yang diatur dalam UU ASN. Sehingga, banyak pegawai yang belum mendapat sosialisasi soal masalah tersebut.

"Tapi, sebenarnya kami sudah menindaklanjuti persoalan itu dengan menerbitkan surat edaran. Hanya penyampaiannya lewat organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing,’’ jelas Suko.

Baca Juga: Gus Iqdam Sebut Mahasiswa Tak Cukup Hanya Pintar, Harus Dekengan Pusat

Sebagaimana diketahui pada April lalu Dewi Nurani, oknum guru SD di Bungkal sempat tersandung pelanggaran kampanye. Dia kedapatan sedang berwefie bersama dengan temannya menggunakan kaus bergambar salah satu pasangan calon gubernur Jatim.

Foto itu kemudian diketahui oleh Panwaslu Ponorogo setelah diunggah oleh salah satu teman Dewi di media sosial.

Atas perbuatannya itu, Dewi Nurani ditetapkan oleh Panwaslu telah melanggar Pasal 5 PP 53/2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Penetapan itu dilakukan setelah lembaga pengawas pemilu tersebut berdiskusi dengan tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

Reporter: Mita Kusuma

Baca Juga: Inspirasi Schools Bangun Pembelajaran Global Berbasis Karakter

Editor: Erwin Yohanes

 

 

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.