Rabu, 17 Jun 2026 01:07 WIB

Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Gresik Masif Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai

Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Ari Munandar (Foto-foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)
Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Ari Munandar (Foto-foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)

Gresik - Pemkab Gresik kian masif melakukan sosialisasi dalam upaya menggempur peredaran rokol ilegal. Salah satunya menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

Kali ini, Pemkab Gresik melakukan sosialisasi bersama komunitas wartawan, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: Ahli Waris Pekerja Rentan di Sidoarjo Terima Santunan JKM Rp42 Juta

Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Ari Munandar menyebut, penerimaan cukai negara Tahun 2020 mencapai Rp 178 triliun. Jumlah itu dipastikan masih bisa bertambah ketika peredaran rokok ilegal bisa diberantas.

Untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat agar ikut mengawasi peredaran rokok ilegal. Setidaknya, dengan mengetahui lima ciri khusus rokok ilegal. Antara lain tidak dilekati dengan pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, palsu, tidak sesuai dengan merek, golongan dan jenisnya.

Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidsus Kejari Gresik, Faris AlmerKepala Sub Seksi Penuntutan Pidsus Kejari Gresik, Faris Almer

"Sehingga penerimaan cukai optimal dan bisa kembali ke masyarakat melalui pemerintah daerah. Dalam bentuk infrastruktur, fasilitas umum dan berbagai layanan masyarakat lainnya," jelas Ari saat memaparkan materi.

Menurut Ari, setiap tahun desain pita cukai selalu berubah. Sudah dilengkapi hologram, informasi harga dan jenis barang. Serta desain khusus tematik yang diproduksi oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Hal itu memudahkan dalam identifikasi rokok berpita cukai asli atau palsu dan lainnya.

Baca Juga: Pemancing Tenggelam di Kali Lamong Gresik Akhirnya Ditemukan

"Tujuan sosialisasi ini adalah menurunkan grafik peredaran rokok ilegal. Jika menemukan peredaran di lapangan akan lebih baik melapor. Sehingga akan kami tindaklanjuti hingga kepada pihak produsen sebagai upaya penindakan," ujar dia.

Sementara Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidsus Kejari Gresik, Faris Almer menyampaikan bahwa para pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal akan mendapatkan sanksi hukuman yang tidak main-main. Tahun 2020, ada satu kasus yang sudah disidangkan dan terdakwa diganjar hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 97 juta.

Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Gresik, Widjajani Lestari menyebut, Dana Bagi Hasil Cukai (DBHC) Tahun 2021 Kota Pudak sebesar Rp 19,1 miliar. Dipakai untuk berbagai program, mulai dari pembangunan infrasuktrur, peningkatan layanan publik dan salah satunya untuk sosialisasi gempur rokok ilegal.

Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Gresik, Widjajani LestariKabag Perekonomian dan SDA Pemkab Gresik, Widjajani Lestari

Baca Juga: Pemancing Tenggelam di Kali Lamong Gresik, Pencarian Terkendala Arus Deras

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Gresik Siti Jaiyaroh mengatakan sosialisasi ini berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 230/PMK.07/2020 dan PMK No. 206/PMK.07/2020.

"Dua peraturan tersebut kemudian diimplementasikan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penjabaran P-APBD Tahun Anggaran 2021," papar Siti.

Melalui sosialisasi gempur rokok ilegal ini, pihaknya berharap bisa menutup celah peredaran rokok tanpa pita cukai. Yaitu dengan membekali masyarakat dengan pemahaman.

"Harapannya sosialisasi ini membawa dampak baik bagi masyarakat Gresik secara umum," tandasnya. (ADV)

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.