Kejaksaan Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran 2014-2019 di KPU Kota Pasuruan
- Penulis : Moch Rois
- | Jumat, 12 Nov 2021 18:20 WIB
Pasuruan - Beberapa mantan komisioner dan pegawai KPU Kota Pasuruan pada periode 2014-2019 diklarifikasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan atas laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan anggaran.
"Iya benar, kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan. Dan ini sedang dalam tahap penyelidikan. Tim sedang mendalaminya," jelas Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, Jumat (12/11/2021).
Baca Juga: Indosat Bekali UMKM Pasuruan Strategi Konten Viral dan Optimasi Produk
Wahyu menerangkan bahwa saat ini pihaknya masih memilah beberapa laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
"Pemeriksaan belum selesai. Kami belum bisa sampaikan bentuk penyalahgunaannya di kegiatan apa dan berapa, karena yang dilaporkan ini banyak sekali kegiatan yang diduga disalahgunakan," terangnya.
Dalam proses pemilahan laporan masyarakat itu, lanjut Wahyu, Kejari Kota Pasuruan akan memproses lebih dulu berkas laporan yang paling kuat menduga KPU menyalahgunakan anggaran.
"Saat ini penyidik sudah memanggil sejumlah pegawai KPU Kota Pasuruan dan Komisoner KPU periode 2014-2019, untuk dimuntai keterangan," tandasnya.
Baca Juga: KPU dan PFI Surabaya Resmikan Pameran Foto dan Karikatur Pilkada Serentak 2024
Terpisah, Royce Dianasari salah satu Komisoner KPU Kota Pasuruan periode 2014-2019 yang saat ini telah menjabat sebagai Ketua KPU Kota Pasuruan, membenarkan panggilan dari Kejari Kota Pasuruan tersebut.
"Iya saya juga dipanggil karena ada aduan masyarakat. Dari aduan itu kita dimintai keterangan atau klarifikasi," tutur Royce.
Mendapat aduan itu, Royce pun menanggapinya dengan tegas.
Baca Juga: KPU Kabupaten Blitar Hentikan Debat Publik Kedua Gegara Situasi Memanas
"Kalau tidak benar, kami sampaikan tidak benar," jawabnya.
Editor : Narendra Bakrie