Sabtu, 13 Jun 2026 07:52 WIB

Buka Aib Orang Tak Mampu Bayar Hutang, MUI: Hukumnya Haram

Ilustrasi (www.freepik.com)
Ilustrasi (www.freepik.com)

Jakarta - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum tentang pinjaman online (pinjol) maupun offline yang mengandung riba.

Hingga membuka aib bagi orang yang tak mampu membayar hutang, hukumnya haram.

Baca Juga: Bupati Gresik Lepas Kampanye Zakat Lewat Angkot, 50 Sopir Terima Bantuan

"Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah," ujar Ketua Panitia Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Indonesia ke VII, Asrorun Niam Sholeh, Kamis (11/11/2021).

Ia menerangkan, jika sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu maka hukumnya haram.

"Memberikan ancaman fisik atau membuka aib (rahasia) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram," terangnya.

Niam menambahkan, memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).

"Layanan pinjaman online maupun offline yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," tegasnya.

Baca Juga: Eri Cahyadi Murka Dana Zakat Disalurkan Keluar Surabaya

Ketua MUI Bidang Fatwa MUI ini menjelaskan, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Indonesia merekomendasikan kepada pemerintah dalam hal ini Kominfo, Polri hingga OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.

Serta, pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.

"Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah," tuturnya.

Baca Juga: Paradoks Gen Z: Paling Paham Finansial, Paling Rentan Terjerat Pinjol

Bagaimanakah solusi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kecil. Kata Niam, bisa mengoptimalkan instrumen keuangan sosial Islam seperti zakat hingga wakaf.

"Salah satu solusinya dengan mengoptimalkan instrumen keuangan sosial Islam dan filantropi seperti zakat, wakaf," katanya.

"Ijtima Ulama juga menetapkan fatwa tentang bolehnya pendayagunaan zakat untuk al-qardh al-hasan," jelas Niam.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.