Vanessa Angel Kecelakaan di Tol Jombang, Tubagus Joddy Tersangka
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Rabu, 10 Nov 2021 17:18 WIB
Jombang - Kejaksaan Negeri Jombang telah menerima SPDP dari penyidik Satlantas Polres Jombang dan Polda Jatim.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran membenarkan jika pihaknya sudah menerima SPDP dari penyidik.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar
"Hari ini kami sudah menerima SPDP Nomor 837, sudah benar kami terima. Selanjutnya kita menunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita," kata Imran, Rabu (10/11/2021).
Imran menjelaskan, dari SPDP itu pengemudi mobil Vanessa Angel, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil
"Sudah atas nama Tubagus (Joddy), tersangka 1 orang. Undang-undang lalulintas pasal 310 ayat 2, ayat 4 untuk sementara," tegasnya.
Menurut Imran, pihaknya sudah menunjuk jaksa dalam perkara yang menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriyansyah meninggal dunia dalam kecelakaan itu.
Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung
"Langsung saya tunjuk jaksanya tiga orang," pungkasnya.
Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriyansyah (bibi) meninggal dunia dalam insiden kecelakaan di Tol Jombang Mojokerto KM 672 pada Kamis (4/11/2021).
Editor : Arina PramuditaURL : https://jatimnow.id/baca-38965-vanessa-angel-kecelakaan-di-tol-jombang-tubagus-joddy-tersangka