Senin, 22 Jun 2026 22:10 WIB

Berangkat Meranjau Ratusan Gram Narkoba, Kentrung Dibekuk Polres Madiun Kota

Kapolres Madiun Kota, AKBP Putu Dewa Eka Dharmawan saat pers rilis.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Putu Dewa Eka Dharmawan saat pers rilis.

Madiun - Lima bulan mengedarkan narkoba, aksi Novi Lukianto alias Kentrung (32) berakhir di penjara. Ia dibekuk anggota Sat Narkoba Polres Madiun di Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Kamis (4/11/2021) lalu saat sedang menjalankan aksinya.

"Ditangkap saat berangkat meranjau (mengedarkan) narkoba ke beberapa titik untuk diambil pemesan," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Putu Dewa Eka Dharmawan saat pers rilis, Senin (8/11/2021).

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Tertangkapnya warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Manguharjo itu bermula dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering didapati datang ke satu titik untuk meletakkan sebuah barang. Kemudian tak lama orang lain datang untuk mengambilnya.

"Dari situ diamati oleh anggota. Dan memang benar yang diedarkan adalah narkoba," jelas Dewa.

Saat ditangkap, Kentrung membawa berbagai jenis narkoba. Yakni ekstasi sebanyak 47 butir yang dibagi menjadi 5 klip, sabu seberat 59,38 gram dibagi menjadi 26 paket dan ganja seberat 588,26 gram dibagi menjadi 4 paket.

"Jadi memang dibagi per paket. Kemungkinan besar juga dipecah lagi karena ada yang satu paketnya juga besar isinya," urai Dewa.

Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika

Dilihat dari barang bukti yang dibawa pelaku, kuat dugaan Kentrung adalah pengedar. Barang bukti disembunyikan di dalam jok sepeda motor.

"Pelaku ditangkap di jalan raya. Diduga kemudian diambil oleh pemesanan. Itu masih terputus jaringannya," jelasnya.

"Apakah itu nanti jaringan lapas atau jaringan lain pasti akan ketahuan. Sementara masih kami selidiki dulu," tegasnya.

Baca Juga: Gerebek Kontrakan di Babat, Polres Lamongan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba

Pelaku, kata dia, dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya penjara diatas 15 tahun," pungkasnya.

Barang bukti pelaku yang diamankan polisi.Barang bukti pelaku yang diamankan polisi.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.