Nyabu di Vila Prigen, Residivis Bobol Minimarket asal Pasuruan Ditangkap
- Penulis : Moch Rois
- | Kamis, 04 Nov 2021 16:20 WIB
Pasuruan - Satresnarkoba Polres Pasuruan membekuk kurir narkoba saat nyabu di salah satu vila di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku yakni Achmad Junaedy (30), asal Dusun Rejoso, Desa Tunggul Wulung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengatakan pelaku diketahui merupakan seorang residivis pembobolan mini market.
"Tersangka kami tangkap saat nyabu di dalam vila," jelasnya, Kamis (4/11/2021).
Ia menyebutkan, keberadaan pelaku diketahui setelah polisi yang mengintai pergerakannya mendapatinya masuk di salah satu vila di wilayah Prigen.
Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung
Petugas yang kemudian meyakini tersangka sedang nyabu langsung menggerebeknya.
"Dari penggerebekan itu, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 0,52 gram yang dibungkus kemasan rokok dan alat yang diduga penghisap sabu," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
Dihadapan polisi, tersangka mengaku sudah sekitar 3 bulan ini jadi kurir sabu.
"Sekitar 3 bulan ini dia nganter sabu, tersangka juga residivis kasus bobol minimarket," tandasnya.
Editor : Sandhi Nurhartanto