Rabu, 10 Jun 2026 08:16 WIB

Ribuan Rokok hingga Majalah Dewasa Dimusnahkan Bea Cukai Gresik

Pemusnahan oleh Bea Cukai Gresik (Foto-foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)
Pemusnahan oleh Bea Cukai Gresik (Foto-foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)

Gresik - Kantor Bea Cukai Gresik memusnahkan hasil penindakan berupa hasil tembakau (rokok, TIS dan liquid vape), MMEA import dan obat-obatan kadaluwarsa (expired) yang diperoleh dari berbagai tempat di Kabupaten Gresik dan Lamongan.

Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budy Kismulyanto mengatakan barang yang dimusnahkan tersebut meliputi 513.263 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), 524 batang sigaret kretek tangan (SKT), 1400 sigaret putih kretek mesin dengan pelanggaran tanpa dilekati pita cukai, cukai palsu, dilekati cukai yang bukan peruntukannya serta dilekati pita cukai bekas.

Baca Juga: Kejari Kota Probolinggo Musnahkan Barang Bukti Sabu, Sajam dan Bondet

Selain itu ada juga tembakau iris (TIS) yang diperjualbelikan tidak sesuai ketentuan sejumlah 16 bungkus. Kemudian liguid vape (HPTL) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1,5 liter.

Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) lokal yang diperjualbelikan tidak sesuai ketentuan dan MMEA impor yang tidak diberitahukan sebanyak 267,516 liter. Sedang untuk sitaan berupa obat-obatan ada sebanyak 8 botol, 1 kantong, 60 kotak dan 51 buah, buku dan majalah dewasa 6 eksemplar.

"Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 566,7 juta lebih. Akibat pelanggaran ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 295,8 juta lebih," katanya, Rabu (3/11).

Bier mengungkapkan Bea Cukai Gresik juga melakukan penyidikan selama periode Juli 2019 hingga Mei 2021. Dalam penyidikan tersebut menghasilkan 3 SBP dengan barang bukti berupa rokok sebanyak 380 ribu lebih batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 155,9 juta lebih.

Baca Juga: Belasan Reklame Rokok Ilegal Dicopot Satpol PP Tulungagung

Selain itu Bea Cukai Gresik juga melakukan operasi gabungan bersama Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I dalam penindakan terhadap sarana pengangkut yang memasuki wilayah pengawasan Kanwil DJBC Jatim I dengan barang bukti berupa rokok sebanyak 2,76 juta lebih batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,96 Miliar lebih.

"Adanya Pandemi Covid-19 tidak membuat pengawasan Bea Cukai Gresik terhadap barang ilegal menurun. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai penindakan yang dilakukan sehingga saat ini kami bisa melakukan pemusnahan BMN sesuai surat keputusan Kanwil DJKN Jawa Timur," ucapnya.

Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Gresik ini merupakan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu community protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan ilegal yang beredar.

Baca Juga: Gus Lilur Tagih Janji KEK Tembakau Madura demi Berantas Rokok Ilegal

"Dengan diadakannya pemusnahan barang hasil penindakan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal di masyarakat," pungkas Bier.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.