Minggu, 14 Jun 2026 23:04 WIB

Polres Madiun Bekuk Pencuri Sadis yang Sabit Leher Korbannya

  • Penulis : Mita Kusuma
  • | Selasa, 02 Nov 2021 14:41 WIB
Polres Madiun menangkap pencuri sadis di Madiun yang sabet leher korbannya dengan sabit.
Polres Madiun menangkap pencuri sadis di Madiun yang sabet leher korbannya dengan sabit.

Madiun - Pencuri sadis berinisial SS (42) warga Kabupaten Jombang, berhasil dibekuk anggota Satuan Reskrim Polres Madiun. Ia diamankan lantaran menyabet leher korbannya dengan sebilah sabit untuk mencuri ponsel dan motor korbannya.

Kejadian berlangsung di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun pada 18 Oktober lalu. Tersangka SS berprofesi sebagai pencari burung.

Baca Juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan

"Pelaku kami tangkap di Bojonegoro. Berikut barang bukti handphone dan sepeda motor yang dicurinya," ujar Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, Selasa (2/11/2021).

Kejadian bermula saat pelaku dayang ke area persawahan di Kecamatan Mejayan, di saat yang bersamaan korban juga berada di lokasi dan sedang memainkan handphone.

"Korban asyik bermain handphone setelah selesai mengairi sawahnya. Pelaku mencoba mengajak korban berbincang. Korban pun meladeninya," jelas Jury.

Tak lama, pelaku menghantam kepala bagian belakang koban dengan benda keras yang sudah dibawa sebelumnya. Korban pun jatuh tersungkur seketika.

Tak hanya itu, pelaku juga menyabet leher korban dengan sabit yang dipegangnya.

Baca Juga: Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Geger Madiun Tekankan Pola Asuh dan Teladan Ortu

"Lalu handphone dan sepeda motornya dibawa kabur," terangnya.

Korban, lanjut Jury, dibawa ke rumah sakit dengan sejumlah luka di bagian kepala dan leher.

"Korban melapor ke Polsek Mejayan. Anggota Polsek dan Sat Reskrim Polres Madiun melakukan penyidikan," tegasnya.

Lima hari setelah kejadian, anggota mendapatkan petunjuk bila pelaku berada di Bojonegoro. Hari keenam petugas melakukan penyidikan ke lokasi yang dimaksud.

Baca Juga: Geger Paket Misterius di Depan Exit Tol Madiun, Isinya Berbahaya

"Hari ke-8 pelaku berhasil kami amankan di Bojonegoro. Saat penangkapan barang bukti HP dan motor milik korban juga kami amankan," urainya.

"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Jury.

Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan saat rilis di Mapolres Madiun.Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan saat rilis di Mapolres Madiun.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.