Minggu, 14 Jun 2026 09:04 WIB

3 Oknum PMI Surabaya Didakwa Jual Plasma Konvalesen hingga Rp 5 Juta

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Rabu, 27 Okt 2021 14:59 WIB
Petugas PMI dan stok darah (Foto: dokumen)
Petugas PMI dan stok darah (Foto: dokumen)

Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rahmad Hari Basuki menyebutkan telah membacakan dakwaan untuk Yogi Agung Prima Wardhana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (21/10) lalu.

Yogi disebut merupakan oknum pegawai Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya.

Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Andreas Tandiono Kembali Tertunda

Jaksa Rahmad menyampaikan apabila terdakwa melakukan jual beli plasma darah konvalesen kepada keluarga pasien Covid-19 yang sedang membutuhkan.

Jual beli itu dilakukan terdakwa pada Juli-Agustus lalu saat kasus Covid-19 di Surabaya sedang tinggi-tingginya.

"Terdakwa dibantu dua orang rekannya yang statusnya sama. Mereka yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi," kata Rahmad kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).

Sesuai peraturan, untuk mendapatkan darah konvalesen, pasien harus melalui PMI. Yogi kemudian menawarkan plasma konvalesen dengan menghubungi Bernadya agar mencarikan pasien.

Ketiganya menjual plasma konvalesen dari harga Rp 2 juta hingga Rp 5 juta tergantung jenis golongan darah.

Dari penjualan itu, mereka mendapatkan untung antara Rp 500 ribu hingga Rp1,5 juta untuk satu kantong plasma. 

Baca Juga: Terpilih Secara Aklamasi, Mega Guntara Kembali Pimpin PMI Kota Probolinggo

"Darah itu lalu dijual kepada keluarga pasien Covid-19," ujarnya.

Aksi terdakwa menjual plasma konvalesen itu diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim. Penangkapan dilakukan polisi dengan menyamar sebagai keluarga yang sedang membutuhkan donor plasma konvalesen.

Dalam surat dakwaan, terdakwa Bernadya ditangkap di Desa Tambakrejo, Waru, Sidoarjo pada 4 Agustus 2021. Kemudian polisi menangkap Yogi dan Yusuf pada 5 Agustus 2021 di kawasan Jambangan, Surabaya.

"Ketiganya didakwa Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandasnya.

Baca Juga: Sidang Gugatan Rp8,5 Miliar Eks Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Ditunda

Terpisah, Sekretaris PMI Jatim, Edi Purwinarto membenarkan adanya pegawai yang sedang menjalani persidangan atas kasus jual beli plasma konvalesen.

"Benar, dari Surabaya," katanya.

Sayangnya, Edi enggan membeberkan lebih rinci siapa oknum yang terlibat kasus tersebut.

"Detilnya silahkan hubungi PMI Surabaya," tandas Edi.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Pihak takmir masjid dan warga jemput pelaku di rumah, kini pelaku sudah diserahkan ke pihak berwajib.