Kamis, 18 Jun 2026 04:53 WIB

NasDem Jatim Dampingi Para Nelayan Sampaikan Aspirasi ke DPR RI

NasDem Jatim dampingi para nelayan sampaikan aspirasi ke DPR RI (Foto-foto: Niam Kurniawan/jatimnow.com)
NasDem Jatim dampingi para nelayan sampaikan aspirasi ke DPR RI (Foto-foto: Niam Kurniawan/jatimnow.com)

Jawa Timur - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jawa Timur melepas keberangkatan puluhan nelayan untuk menghadiri kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI di Senayan, Jakarta.

Ketua Partai NasDem Jatim Sri Sajekti Sudjunadi mengatakan, pada 19 Oktober 2021 lalu, anggota Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Pamekasan Hamidi menemuinya dan menyerahkan aspirasi para nelayan setempat hingga diteruskan ke DPR RI.

Baca Juga: Warning BMKG, Gelombang 4 Meter Ancam Perairan Selatan Jatim 2-5 Juni 2026

Para nelayan itu merasa keberatan dengan munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PP itu merupakan PP baru yang ditandatangani Presiden pada 19 Agustus 2021.

Aturan itu menelurkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 86 dan 87 Tahun 2021, yang dinilai merugikan para pelaku dan pekerja bidang kelautan dan perikanan.

"Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada saya dengan amanah agar aspirasinya diperjuangkan sampai ke tingkat pusat," ujar Bunda Janet-sapaan akrabnya, di kantor DPW NasDem Jatim, Jalan Arjuno, Surabaya, Senin (25/10/2021).

Janet mengaku telah melakukan kajian bersama Pengurus Partai NasDem Jatim Bidang Legislatif M Ikhsan serta beberapa pengurus seperti Handoyo yang telah tiga kali menjadi dewan provinsi.

"Hasil telaah kami tidak serta merta berdasarkan dokumen ini. Tapi kami juga melakukan telaah terhadap PP yang dipersoalkan yaitu PP Nomor 85 Tahun 2021 dan PP sebelumnya PP Nomor 75 Tahun 2015," jelas dia.

Dari hasil kajian itu, NasDem Jatim bersepakat dengan para nelayan. Tak hanya nelayan Pamekasan saja, tapi mengawal perjuangan nelayan di seluruh Indonesia.

"Yang kita wakili adalah tentu nelayan kecil. Karena nelayan 'besar' tidak memerlukan Partai NasDem," tambahnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Bidang Legislatif Partai NasDem Jatim M Eksan menambahkan, pihaknya telah melakukan telaah terhadap PP Nomor 85 Tahun 2021.

"Secara telaah dari beberapa klausul memang dirasa berat bagi para nelayan," ujar Ehsan.

Padahal PP Nomor 75 Tahun 2015 menjelaskan bahwa kapal berukuran 5-30 Gross Tonnage (GT) tidak masuk kategori yang dikenakan tarif seperti di peraturan yang baru. Hal ini berbeda dengan PP Nomor 85 Tahun 2021, di mana beberapa aturan tarif mempersulit nelayan.

Aturan baru itu memberi ruang untuk diberlakukannya pungutan jenis PNBP kepada kapal penangkap atau pengangkut ikan berukuran 5-30 GT. Sementara sebagian besar pengguna kapal berukuran 5-10 GT adalah nelayan kecil.

Contohnya pada pasal 2 angka (4) dan lampiran PP ada penarikan pra produksi dan pascaproduksi dengan ketentuan kapal penangkap ikan berukuran 5 GT sampai dengan 60 GT per tahun dikenakan tarif 5 persen x (kali) produktivitas kapal x HPI x GT kapal.

Baca Juga: Tebar Kepedulian, Kader NasDem ini Salurkan 105 Hewan Kurban di Probolinggo

Kemudian, kapal penangkap ikan berukuran di atas 60 GT sampai dengan 100 GT per tahun dikenakan tarif 10 persen x produktivitas kapal x HPI x GT kapal.

Selanjutnya kapal penangkap ikan berukuran di atas 1000 GT per tahun dikenakan tarif 25 persen x produktivitas kapal x HPI x GT kapal.

Ketentuan pra produksi di atas juga diikuti dengan penarikan pasca produksi. Pertama, kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 60 GT per kilogram (kg) dikenakan tarif 5 persen x nilai produksi ikan pada saat didaratkan.

Kedua, kapal penangkap ikan berukuran di atas 60 GT per kg dikenakan tarif 10 persen x nilai produksi ikan pada saat didaratkan.

Eksan menegaskan, berbagai ketentuan di atas, satu sisi menambah unit cost dari produksi penangkapan ikan dan sisi lain menurunkan hasil pendapatan para nelayan kecil.

"Sementara, mereka melaut menyabung nyawa untuk sekadar bisa bertahan hidup di tengah Pandemi Covid-19 yang merusak ekonomi dan daya beli rakyat kecil," tandasnya.

Jeritan Para Nelayan

Baca Juga: PAN Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik Tatap Pemilu 2029

Salah seorang nelayan asal Pamekasan, H Wardan mengaku, dengan terbitnya aturan ini, angka PNBP dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) untuk para nelayan naik sekitar 400-600 persen dari tarif biasanya.

Jika dibandingkan, penerapan PNBP berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2015 hanya Rp 23 ribu saja. Namun pada PP Nomor 85 Tahun 2021 mencapai Rp 268 ribu. Sehingga kenaikan mencapai 400-600 persen.

Tercatat pembayaran PNBP untuk kapal 30 GT sekitar Rp 8.040.000 per tahun. Sedangkan PHP sekitar Rp 36.400.000. Total sekitar Rp 44 juta. Jumlah itu disebut belum ditambah biaya lainnya.

Sedangkan tarif per GT nelayan berdasarkan PP lama hanya kena tarif Rp 23 ribu itupun tidak berlaku untuk kapal berukuran 30 GT ke bawah. Sekarang tarif mulai berlaku bagi kapal berukuran 5 GT dan biayanya mencapai Rp 268 ribu per GT.

"Ini terlalu memberatkan bagi nelayan. Tujuan kita ke Jakarta minta dicabutlah peraturan ini," tegas dia.

Wardan menjelaskan bahwa para nelayan siap beraudensi dengan pemerintah untuk mencari solusi terbaik. Dia juga berharap Presiden Joko Widodo bisa mendengarkan aspirasi para nelayan yang diberatkan dengan aturan tersebut. Apalagi biaya itu diberlakukan pascaproduksi.

"Jadi sebelum kita bekerja kita sudah bayar. Jadi kita belum bekerja sudah kena tarikan kayak gini. Padahal belum tentu dapat kan. Kadang paceklik, kadang kita rusak kapal. Tapi sama pemerintah sudah di-close satu tahun sekian pascaproduksi," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.