Kamis, 18 Jun 2026 08:08 WIB

Bocah Yatim Piatu di Banyuwangi Jadi Korban Pencabulan Tetangga

ilustrasi jatimnow.com
ilustrasi jatimnow.com

Banyuwangi - Seorang pria paruh baya warga Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi dilaporkan ke polisi karena mencabuli anak yatim piatu yang menumpang tinggal di rumahnya.

Pelaku berinisial LAR (40), yang masih merupakan tetangga korban LM berusia 11 tahun. LM diketahui menjadi yatim piatu sejak kedua orang tuanya meninggal dunia beberapa waktu lalu. Sejak saat itu pula ia tinggal bersama LAR.

Baca Juga: Pensiunan Guru SMA di Kediri Cabuli 12 Bocah, Ngaku Dipengaruhi Makhluk Gaib

Salah seorang tetangga yang curiga, lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 11 Oktober 2021 lalu dengan nomor laporan LP-B/54/X/2021/SPKT/Polsek Pesanggaran/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur.

Kapolsek Pesanggaran AKP Subandi membenarkan adanya laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan kini ditetapkan sebagai DPO.

“Pelaku sampai saat ini masih kita cari, kita mengumpulkan informasi keberadaanya,” ujar Subandi, Sabtu (23/10/2021).

Menurut polisi, pelaku adalah residivis kasus yang sama.

Baca Juga: Bejat, Kakek di Tulungagung Cabuli Siswi SMP

"Pelaku adalah residivis kasus yang sama,” tegasnya.

Saat dilakukan penangkapan, kondisi rumah rumah pelaku sudah kosong. LAR disebut pergi dengan membawa dua anaknya dan satu anak tiri. Sementara istri pelaku, sedang bekerja di luar negeri.

Polisi pun hanya menyita beberapa alat bukti seperti baju korban. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melakukan aksi bejatnya sejak April hingga Juni 2021.

Baca Juga: Polres Gresik Tangkap Pria Bojonegoro Pelaku Pencabulan Anak Sesama Jenis

“Hampir setiap malam korban diminta melayani nafsu bejatnya,” jelas Subandi.

Hasil visum menunjukkan ada luka di sekitar kemaluan korban.

"Pelaku dijerat pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1 jo pasal 81 ayat 2 atau UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Subandi.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.