Minggu, 14 Jun 2026 07:18 WIB

Gugatan Praperadilan Tersangka Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu Ditolak

Kajari Kota Batu, Supriyanto
Kajari Kota Batu, Supriyanto

jatimnow.com - Gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan mantan Kepala Sub Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batu pada tahun 2014 selaku PPTK, Edy Setiawan (ES) disebut telah ditolak Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Sebelumnya, Edy ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus mark up lahan SMAN 3 Batu. Saat ini, tersangka mendekam di Lapas Klas 1 Kota Malang sebagai tahanan sejak Kamis (23/9) lalu.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dianggap Kegaduhan, Massa di Jember Gelar Aksi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Supriyanto mengatakan gugatan praperadilan tersebut dilakukan tersangka karena menurutnya tindakan penahanan yang dilakukan pihaknya tidak sah.

"Tapi oleh hakim, gugatan itu ditolak karena prosedur hukum yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai. Putusan menolak gugatan peradilan itu ditetapkan pada Senin (18/10) kemarin. Putusan yang diambil adalah menolak seluruh permohonan tersangka," jelas Supriyanto, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Dugaan Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu, Jaksa Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka

Ia menjelaskan, dalam pertimbangan hukum majelis hakim telah menimbang bahwa prosedur penetapan tersangka sudah benar. Pasalnya semua yang dilakukan dengan hari-hati dan berfokus ke pengumpulan alat-alat bukti yang sah menurut hukum.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam di Pasuruan Segera Disidangkan

"Kasus ini juga masih berpeluang untuk menemukan tersangka lain. Namun kami masih fokus untuk menuntaskan proses hukum kepada 2 tersangka yang sudah ditetapkan. Tambahan terperiksa nanti akan kita informasikan lebih lanjut,'' tandasnya.

Edy Setiawan melakukan mark up harga tanah yang semula akan dibangun untuk SMAN Kota Batu pada 2017 silam.

Saat itu, Edy menjabat sebagai PPTK yang mengatur pengadaan lahan tersebut saat menjabat sebagai Kasubid Aset di BPKAD Kota Batu.

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan, Kejari Tulungagung Libatkan Tim Ahli

Penetapan tersangka lain, juga ada nama Nanang Setiawan selaku rekanan pihak swasta anggota konsultan studi kelayakan. Kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp 4,080 Miliar.

Edy juga pernah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada tahun 2017 silam. Dia tertangkap bersama Eddy Rumpoko menerima suap dalam proyek pengadaan meubelair atau furniture Pemkot Batu dari seorang pengusaha.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.