Jumat, 19 Jun 2026 02:35 WIB

Oknum Pengasuh Diduga Setubuhi Santriwati, Kemenag Mojokerto: Itu Bukan Ponpes

Ilustrasi/ jatimnow.com
Ilustrasi/ jatimnow.com

jatimnow.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto menanggapi kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) terhadap santriwatinya.

Kepala seksi Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Mojokerto, Nur Rohmad mengatakan Ponpes Darul Muttaqin tidak terdaftar di tempatnya.

Baca Juga: Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

"Dulu pernah mengajukan izin, tetapi tidak memenuhi syarat," kata Nur Rohmad, Rabu (20/10/2021).

Menurut Nur, ada 5 syarat pengajuan izin ponpes yang harus dipenuhi. Antara lain, ada pengasuh yang mukim, memiliki 17 santri, asrama atau tempat tinggal untuk santri, ruang belajar dan musala atau masjid.

"Kami pernah meninjau, di situ hanya rumah biasa yang ditempati rumah tahfiz. Jadi belum memenuhi syarat," jelasnya.

Baca juga: Diduga Cabuli Santriwati, Oknum Pengasuh Ponpes Mojokerto Dilaporkan ke Polisi

Ia menambahkan, jika tempat yang digunakan bukan merupakan pondok pesantren tetapi rumah tahfiz atau rumah penghafal Al Quran.

"Jadi itu bukan pondok pesantren, tetapi rumah tahfiz semacam tempat penampungan. Kalau dikatakan pondok salah itu," ungkapnya.

Baca Juga: Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Masih kata Nur, para kiai sakit hati jika tempat itu disebut pondok pesantren karena bisa mencoreng nama dan marwah ponpes.

"Para kiai sakit kalau itu dikatakan pondok. Itu dapat mencoreng nama baik lembaga pesantren, tolong diubah, sekali lagi itu bukan pondok," tegas Nur.

Nur tidak berkomentar banyak terkait kasusnya sendiri, tetapi ia berharap agar ponpes yang belum ada izin segera mengurus supaya Kemenag bisa memberikan pembinaan dan pemantauan.

"Saya tidak menyikapi kasus itu karena bukan kewenangan kami. Kami berharap untuk pondok yang belum berizin segera urus izin, tapi kita memaksa. Jika sudah ada izin kita bisa melakukan pembinaan, sehingga kalau ada kasus seperti ini kita bisa turun," pungkasnya.

Baca Juga: UNU Blitar Pecat Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

Sebelumnya, seorang pengasuh salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke polisi.

Oknum itu dilaporkan karena diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban yang berusia 14 tahun asal Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan ini sudah masuk tahap penyidikan dan telah meminta keterangan beberapa saksi.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Pihak takmir masjid dan warga jemput pelaku di rumah, kini pelaku sudah diserahkan ke pihak berwajib.

Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Para tersangka biasa menjalankan operasinya di sekitaran Gresik dan Lamongan.