Sabtu, 13 Jun 2026 06:04 WIB

Pria asal Jember Bacok Pemuda di Surabaya, Jari Korban Putus

Pelaku pembacokan warga Dinoyo, Surabaya.
Pelaku pembacokan warga Dinoyo, Surabaya.

jatimnow.com - Moch Firman (22) dan Wawan (33) warga Jalan Dinoyo Tenun, dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Surabaya karena menderita luka bacok usai cek-cok masalah utang piutang dengan Usman Effendi (38), warga Jember.

Usman diketahui tinggal di sebuah indekos tak jauh dari tempat tinggal korban.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Peristiwa pembacokan itu terjadi pada Kamis (23/9/2021) pukul 21.05 WIB. Akibatnya korban mengalami luka bacok pada bagian kepala, siku dan jari tangan yang putus karena sabetan senjata tajam.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Marji Wibowo menjelaskan, peristiwa bermula saat kedua korban terlibat cekcok dengan tersangka terkait masalah utang piutang. Pelaku memancing amarah Firman dan Wawan dengan mengolok-oloknya.

Kedua korban yang emosi dengan umpatan pelaku kemudian mengambil tongkat golf dan kayu balok. Benda tumpul itu dipukulkan ke Usman saat sedang duduk di atas motornya.

"Pelaku mendapat pukulan berkali-kali sampai tergeletak dan tersungkur di jalan," jelas Marji, Minggu (3/10/2021).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Tak mau kalah dengan perbuatan kedua korban, Usman yang juga naik pitam mengambil senjata tajam berupa celurit dan membacok Firman dan Wawan.

"Korban Firman mengalami luka bacok di tangan kanan dan kepala, sedangkan Wawan jari tangan kirinya sampai putus," ujarnya.

Setelah kejadian itu, warga yang melihatnya segera menghubungi aparat kepolisian. Petugas medis yang datang segera membawa kedua korban menuju RSAL untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

"Usai melakukan perbuatannya, pelaku langsung kami amankan dan periksa," kata Marji.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebilah celurit yang digunakan pelaku.

"Atas peristiwa tersebut pelaku (Usman) dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman lima tahun," tandasnya.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.