Kamis, 11 Jun 2026 21:50 WIB

Tukang Cukur Rambut di Gresik Buka Praktik Suntik Pemutih Kulit Ilegal

Pelaku diamankan polisi
Pelaku diamankan polisi

jatimnow.com - MM (34), seorang pria dari Desa Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan diamankan polisi setelah terbukti tidak memiliki izin praktik dan menyuntikkan obat pemutih kulit ke masyarakat.

Praktik ilegal pelaku terungkap atas informasi masyarakat. Penyelidikan dilakukan Unit Reskrim Polsek Duduk Sampean dipimpin Kanit Reskrim Aipda Hari Wartono.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan pelaku diamankan pada Kamis (30/9) di tempat praktiknya di kawasan Jalan Pasar Duduksampeyan, gang buntu.

Saat digerebek, pelaku kepergok sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin c dan kolagen. Modus pelaku menawarkan layanan melalui pesan WhatsApp dan menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga.

"Pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar," jelasnya, Sabtu (2/10/2021).

Mantan Kasubag Humas Polres Gresik itu menerangkan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter, adalah tindakan melanggar hukum.

Pelaku bekerja sendiri, dengan menawarkan 5 paket suntik putih. Diantaranya paket premium dibanderol Rp 750.00, silver Rp 1.000.000, platinum Rp 1.500.000, gold Rp 2.500.000 dan paket diamond dengan harga Rp 3.500.000.

"Pada paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus," papar Bambang.

Dari praktek ilegal pelaku, petugas juga mengamankan 2 botol 5cc Glutax Recombined white 2000GS, 1 botol sisa Neutron Vitamin C dan Collagen extract.

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Maling Motor di Sidokumpul Gresik, Pelaku Sempat Ganti Warna Bodi

"Juga 4 unit selang infus, 32 jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital dan 27 buah alat suntik. Semua didapatkan pelaku dari belanja online," bebernya.

Pelaku dijerat Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara." tegasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan praktek suntik putih tanpa mengantongi izin resmi yang dikhawatirkan justru mengancam kesehatan.

Baca Juga: Polres Gresik Ungkap Lima Kasus Kriminal, dari Curanmor hingga Pengeroyokan

"Saya belajar otodidak penyuntikan dari YouTube. Kemudian belanja obat-obatan dan peralatan medis via online," kata MM.

Ia menjelaskan, dirinya buka praktik sejak bulan April 2021 karena terlilit hutang pinjaman online (pinjol). Pendapatan dari potong rambut tidak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidup.

"Saya terlilit hutang pinjol," tandasnya.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.