Kamis, 18 Jun 2026 08:03 WIB

Korupsi Anggaran Desa, Mantan Kades di Sidoarjo Masuk Penjara

Mantan Kades Ngaban, Kecamatan Tanggulangin diamankan di Mapolresta Sidoarjo
Mantan Kades Ngaban, Kecamatan Tanggulangin diamankan di Mapolresta Sidoarjo

jatimnow.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus mantan Kepala Desa (Kades) Ngaban, Kecamatan Tanggulangin atas kasus korupsi uang APBDes Tahun 2017 senilai Rp 174,6 juta.

Mantan kades itu bernama Irfan Nurido (53). Dia mengambil uang setelah bendahara mengambil uang dari Bank Jatim. Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp 174,6 juta dari jumlah total 1.978 miliar.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka mengambil alih pencairan yang seharusnya dilakukan bendahara desa sebanyak 27 kali.

"Ketika bendahara mencairkan ADD di Bank Jatim, pelaku meminta uang itu dari bendahara selama satu tahun," terang Kusumo, Jumat (1/10/2021).

Uang miliaran rupiah itu dikuasai pelaku tanpa melibatkan peran bendahara dan Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD). Ada dua bidang yang tidak dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

"Bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat. Jadi dua bidang itulah yang kemudian dicurigai," ungkapnya.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

Mantan Wakapolresta Banyuwangi ini menjelaskan, atas dasar itu, bidang pembangunan desa dilakukan pengecekan oleh tim Institut Teknologi Surabaya (ITS) dan bidang pemberdayaan masyarakat diaudit oleh tim Inspektorat Kabupaten Sidoarjo.

Hasil dari tim ITS menemukan kerugian negara sebesar Rp 79,4 juta lebih atas pembangunan fisik seperti pembangunan plengsengan volume, balai posyandu, betonisasi, paving, pengurukan hingga pelebaran jalan.

Sementara tim audit Inspektorat Sidoarjo menemukan kerugian negara senilai Rp 92,4 juta lebih dari honorarium tenaga pengangkut sampah, honorarium tenaga pengajar dan kegiatan studi banding ke Kabupaten Pacitan.

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

"Kerugian negara jika ditotal dari dua bidang itu mencapai Rp 174,6 juta lebih. Pelaku menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya," pungkasnya.

Pelaku terancam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Mantan Kades Ngaban, Kecamatan Tanggulangin diamankan di Mapolresta SidoarjoMantan Kades Ngaban, Kecamatan Tanggulangin diamankan di Mapolresta Sidoarjo

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.