Senin, 15 Jun 2026 00:55 WIB

Dituntut 15 Bulan Penjara, Plt Kepala Kemenag Pasuruan Minta Maaf

  • Penulis : Moch Rois
  • | Senin, 27 Sep 2021 18:37 WIB
Sidang pembacaan nota tuntutan terhadap Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan.
Sidang pembacaan nota tuntutan terhadap Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan.

jatimnow.com - Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan, Munif dituntut 15 bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT)di Kota Pasuruan.

Melalui sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juni Wahyuningsih dari Kejari Pasuruan menyebut dakwaan terhadap Munif telah terbukti.

Baca Juga: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Keberatan dengan Saksi di Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," jelas JPU, Senin (27/9/2021).

Munif terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pertimbangan yang meringankan, Jaksa menyebut Munif bersikap sopan dan jujur selama persidangan berlangsung. Terdakwa juga telah mengembalikan uang Rp 15 juta yang diterimanya dari terdakwa lain dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam di Pasuruan Segera Disidangkan

"Untuk hal-hal yang memberatkan, terdakwa selaku ASN seharusnya paham jika dilarang untuk menerima hadiah atau janji-janji dalam bentuk apapun terkait jabatannya. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN," urai JPU.

Sementara itu, usai menjalani sidang secara teleconference, Munif mengaku tidak keberatan atas tuntutan JPU. Ia pasrah dan menyatakan akan menerima sesuai jalannya persidangan hingga pembacaan putusan.

"Saya menerima dan saya mohon maaf kepada masyarakat Kota Pasuruan atas kesalahan saya," ucap Munif.

Baca Juga: Deretan Perkara yang Dituntaskan Kejari Kabupaten Pasuruan di Tahun 2022

Kasus bermula dari alokasi dana BOP untuk ponpes di Kota Pasuruan sebesar Rp 25 juta. Dana itu diduga dipotong 40 persen atau sebesar Rp 10 juta sehingga ponpes hanya mendapat Rp 15 juta.

Sementara untuk Madin yang mendapat alokasi BOP sebesar Rp 10 juta diduga dipotong 20 persen, sehingga menyisakan Rp 8 juta.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.