Rabu, 10 Jun 2026 22:19 WIB

Cewek ini Minta Pacar Jualkan Motor yang Dicurinya

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, saat menggelar ungkap kasus pencurian di Mapolres Madiun Kota.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, saat menggelar ungkap kasus pencurian di Mapolres Madiun Kota.

jatimnow.com - Sepasang kekasih di Madiun ditangkap polisi lantaran melakukan aksi curi motor. Kini mereka mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Adalah Dewi Ayu Putriasih (29) dan Yoyok Herkuncoro (43). Dewi diketahui sebagai pelaku pencurian dan Yoyok yang menjual hasil curian.

Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng

"Jadi mereka bekerja sama. Si cewek mencuri. Yang cowok menjual motornya," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin (27/2021).

Dijelaskan Dewa, Dewi yang sedang bertamu ke rumah temannya di Kecamatan Jiwan, melihat sepeda motor Vario bernopol AE 6811 CD, terparkir di samping rumah Tahfid Al Qur’an di Jalan Raya Gorang Gareng, Dusun Sluru, RT 12 RW 05 Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan.

"Kondisi motor kontaknya masih menancap di sepeda motor. Timbul ide untuk melakukan pencurian. Akhirnya sepeda motor itu dibawa begitu saja," jelasnya.

Baca Juga: Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap kasus Curanmor, Dua Warga Brebes Ditangkap

Usai membawa kabur motor, Dewi menemui Yoyok. Dia bercerita telah mencuri sepeda motor, kemudian Yoyok membantu menjualnya.

"Sepeda motor matic itu dijual Yoyok dengan kelengkapan STNK saja. Dan laku seharga Rp 5 juta," terang Dewa.

Uang hasil curian digunakan keduanya untuk kehidupan sehari-hari. Usai menerima laporan, polisi menangkap keduanya di Desa Budag, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi.

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Maling Motor di Sidokumpul Gresik, Pelaku Sempat Ganti Warna Bodi

"Kalau dari pengakuannya keduanya baru sekali melakukan pencurian," jelas Dewa.

Akibatnya, Dewi dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Sedangkan Yoyok, dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena menjadi penadah barang hasil curian dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.