Ngawi Segera Terbitkan Perbup Larangan Jebakan Tikus Beraliran Listrik
- Penulis : Mita Kusuma
- | Kamis, 23 Sep 2021 13:58 WIB
jatimnow.com - Meski dilarang, penggunaan jebakan tikus beraliran listrik masih terus dilakukan para petani di Ngawi. Hingga September 2021, tercatat tiga orang tewas akibat tersengat listrik jebakan tikus tersebut.
"Kami terus menerus memberikan imbauan agar para petani menggunakan jebatan tikus yang ramah lingkungan," ujar Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, Kamis (23/9/2021)
Baca Juga: Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan
Menurut Ony, jebakan tikus yang ramah lingkungan di antaranya mercon tikus, memasang rumah burung hantu, gropyokan, menggunakan trade barrier system (TBS).
"Memang penggunaan jebakan tikus beraliran listrik lebih efektif dan secara ekonomi lebih murah. Tetapi itu berbahaya. Kalau tidak sengaja tersentuh merengut nyawa. Juga ada konsekuensi hukum atas penggunaan jebakan tikus beraliran listrik itu," beber dia.
Baca Juga: Rakyat Desa Memang Tidak Memegang Dollar, Tetapi Tetap Menanggung Dampaknya
Ony menambahkan, Pemerintah Kabupaten Ngawi saat ini telah mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan penggunaan jebakan tikus beraliran listrik. Namun draf perbup tersebut saat ini masih menunggu revisi.
"Ada beberapa revisi terkait perbup, tinggal sedikit lagi. Paling minggu depan sudah keluar," ucapnya.
Baca Juga: Warga Curah Nongko Jember Nikmati Listrik dari PTPN I Regional 5
Diketahui, peristiwa terbaru jebakan tikus beraliran listrik menyebab nyawa petani melayang terjadi (20/9/2021). Petani yang menjadi korban yaitu Sugeng Nur Cahyono (40) warga Desa Karangsono, Kecamatan Kwadungan.
Sementara pada Tahun 2020, tercatat ada 20 warga meninggal akibat tersengat aliran listrik pada jebakan tikus yang terpasang di sawah.
Editor : Narendra Bakrie