PPKM Level 3
Undang Campursari hingga Timbulkan Kerumunan, Pernikahan di Ponorogo Dibubarkan
- Penulis : Mita Kusuma
- | Kamis, 16 Sep 2021 10:37 WIB
jatimnow.com - Hajatan pengantin yang mendatangkan hiburan campursari di Desa Selur, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo dibubarkan karena menimbulkan kerumunan, Rabu (15/9) petang.
"Acaranya pesta pernikahan. Kemudian hiburan campursari ada gamboyangannya. Kalau sesuai aturan PPKM Level 3 kan tidak boleh," terang Kapolsek Ngrayun, AKP Joko Santoso, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor
Ia menyebutkan, pemilik kegiatan sebelumnya bersikeras untuk tetap menggelar acara tersebut. Mereka beralasan karena budaya yang ada di Kecamatan Ngrayun adalah sebuah nazar keluarga.
"Kejadiannya itu saat ada laporan sore kemarin. Warga datang ke Polsek melaporkan ada kerumunan di Dusun Bogem, Desa Selur," katanya.
Baca Juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai
"Sepanjang dari kepala desa sudah merekomendasi, satgas dari kecamatan tinggal acc," tegasnya.
Acara yang berlangsung selesai Salat Dhuhu itu dibubarkan sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Polisi Belajar Baik, Alasan IPDA Purnomo Pilih ODGJ yang Tak Bisa Berterima Kasih
"Pemain campursari itu dari luar Ponorogo. Kemarin itu dari Trenggalek. Biasanya warga berasalan kabupaten lain sudah boleh disamakan," pungkasnya.
