Operasi Tumpas Narkoba Semeru, 7 Napi Lapas Madiun Jadi Pengedar dan Pengguna
- Penulis : Mita Kusuma
- | Senin, 13 Sep 2021 15:51 WIB
jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Madiun Kota mengamankan 15 tersangka yang menjadi pengedar dan pengguna narkoba.
Pengungkapan itu dilakukan pada Bulan Juli hingga September saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021.
Baca Juga: Warga Binaan di Lapas Tulungagung Pelihara Domba, Jumlahnya Capai Ratusan Ekor
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan dari kelima belas tersangka yang diamankan itu, 7 orang di antaranya adalah narapidana (napi) di Lapas Kelas 1 Madiun.
Dari barang bukti (BB) yang diamankan, tercatat ada 102.59 gram sabu-sabu, ganja 583 gram dan obat terlarang sebanyak 50 butir.
Baca Juga: Delapan Narapidana di Lapas Tulungagung Terima Remisi Hari Natal
Ia menyebutkan, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan oknum lapas.
"Ini masih kami dalami ada keterlibatan orang dalam. Yang pasti mereka 7 orang itu adalah pengguna dan pengedar," tegasnya, Senin (13/9/2021).
Baca Juga: Polres Madiun Kota Launching SPPG Winongo, Salurkan 3.800 Porsi MBG
Narkoba itu diedarkan di luar yang dikendalikan di dalam lapas.
"Kelima belas tersangka kami jerat Pasal 114 UU ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Sandhi Nurhartanto